NEWS

Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Radiet Sebut Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

Keterangan : Radiet saat akan dibawa ke Rutan usai sidang pembacaan tuntutan oleh JPU

Mataram. Radio Arki – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah alias Radit, dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan. Jaksa berpendapat rangkaian alat bukti, keterangan saksi, petunjuk, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.

Jaksa juga menilai sejumlah fakta persidangan, termasuk hasil pemeriksaan ahli dan barang bukti yang dihadirkan, telah saling berkaitan dan menguatkan konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum. Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun terhadap Radiet.

Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat respons keras dari tim kuasa hukum terdakwa yang menilai JPU mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan. Pihak pembela bahkan menyebut tuntutan tersebut dibangun atas asumsi dan tidak didukung bukti yang kuat.

Usai persidangan, Ketua Tim kuasa hukum Radiet dari Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti mengaku kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, berbagai keterangan ahli yang telah disampaikan selama persidangan justru menunjukkan adanya keraguan terhadap konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.

“Kita punya bukti di persidangan. Makanya semuanya saya rekam, baik rekaman suara maupun rekaman video. Itu membuktikan bahwa keterangan ahli mereka tidak ada satu pun sidik jari yang bisa diidentifikasi. Tetapi tadi JPU mengatakan terdapat sidik jari. Ingat itu!, jangan dibolak-balik. Bagaimana ceritanya ada sidik jari, tidak ada!” tegasnya.

Keterangan : Tim Kuasa Hukum Terdakwa Radiet, Putri Maya Rumantini (kiri) dan Kusnaini (kanan) usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU

Ia juga mempertanyakan sejumlah alat bukti yang dijadikan dasar tuntutan, termasuk terkait temuan darah yang disebut ditemukan di lokasi kejadian. Pada prinsipnya, kata Putri semua akan diuraikan lebih rinci dalam nota keberatan atau pledoi. Termasuk tentang tidak ada saksi fakta yang melihat secara langsung kejadian sebagaimana yang didakwakan.

“Pada intinya JPU ini asumtif dan imajinatif. Misalnya dokter ahli forensik memperagakan bagaimana cara pembunuhan terjadi. Itu tidak boleh, karena dia bukan saksi fakta. Itu kesalahan besar,” tegas Kusnaini SH yang juga tim Kuasa Hukum Radiet menimpali.

Ia menegaskan bahwa seorang ahli seharusnya memberikan keterangan berdasarkan bidang keahlian yang dimiliki, bukan menyimpulkan atau merekonstruksi peristiwa yang tidak disaksikannya secara langsung. Berdasarkan fakta yang ada, tim kuasa hukum memastikan akan menyusun nota pembelaan secara rinci untuk membantah seluruh argumentasi yang diajukan JPU dalam tuntutannya. Pledoi tersebut akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

Kasus yang menjerat Radiet sendiri menjadi perhatian publik sejak ditemukan tewasnya mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara. Sejak proses penyidikan hingga persidangan, perkara ini terus menyita perhatian masyarakat karena berbagai perdebatan mengenai alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik maupun penuntut umum.

Sementara itu, keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tampak tidak kuasa menahan kesedihan setelah mendengar tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap Radiet.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam perkara yang menjadi sorotan masyarakat Nusa Tenggara Barat tersebut. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Presdir AMMAN Berbagi Pengalaman Kepemimpinan Bagi Penerima Beasiswa KSB

ArkiFM Friendly Radio

Mengolah Sampah Layaknya Ore

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas Pada Pemilu 2024

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page