NEWS

Appraisal Lahan Lamusung-Senayan Disebut Bermasalah, Anggota Komisi III : kita bentuk pansus…

Keterangan : Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Sumbawa Barat dengan pemilik lahan di gedung DPRD, Selasa 7 Juli 2026. (sumber. radio arki)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Polemik penetapan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan ruas jalan Lamusung-Senayan kembali mencuat. Selain dinilai sebelumnya tidak mencerminkan kondisi riil objek yang dibebaskan, proses penentuan harga juga menjadi sorotan karena menggunakan jasa appraisal yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum dalam perkara pengadaan tanah di daerah lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai integritas penilaian yang menjadi dasar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi kepada masyarakat.

Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut menghadirkan lima pemilik lahan yang masih menolak nilai ganti rugi, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat.

“Ini harus menjadi catatan penting bagi DPRD, karena bukan tidak mungkin pola yang sama juga terjadi dalam penentuan harga lahan Lamusung-Senayan,” ungkap juru bicara pemilik lahan, Abubakar Beko usai RDPU kepada www.arkifm.com.  

Meski demikian, Beko menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi ataupun mengaitkan secara langsung persoalan hukum yang sedang dihadapi appraisal dengan proses pembebasan lahan di Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, menurutnya kondisi tersebut patut menjadi perhatian DPRD untuk memastikan seluruh tahapan penilaian dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun mendesak DPRD memanggil pihak appraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar menjelaskan secara terbuka metode penilaian, dasar penetapan harga, hingga alasan terjadinya perbedaan nilai pada sejumlah bidang tanah yang dinilai masyarakat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami hadir di sini untuk menemukan bagaimana solusi agar tanah para pemilik lahan dibayarkan dengan harga yang sesuai, bukan dengan harga Rp5 juta per are, karena itu tidak masuk akal!,”tegasnya.

Dalam forum yang sama, salah seorang pemilik lahan, Fuji Ambar, mengaku keberatan dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan. Ia menilai appraisal tidak mempertimbangkan karakteristik lahan, terutama perbedaan antara lahan produktif dan lahan yang tidak produktif. Bahkan, menurutnya, nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pembebasan lahan yang pernah dilakukan PT PLN (Persero) saat pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

“Kami belum terima kalau tanah kami hanya dibayarkan Rp5 juta per are, sementara tanah kami adalah tanah produktif. Sedangkan dulu pada saat pengadaan lahan untuk pembangunan SUTET PLN, tanah kami dibayarkan dengan harga yang lebih tinggi,” ungkap Fuji.

Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan besaran nilai ganti rugi lahan. Seluruh nilai yang digunakan merupakan hasil penilaian appraisal independen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk penentuan harga bukan kami dari dinas yang menentukan, tapi dari tim penilai independen atau appraisal. Kami tentu mengacu pada tim penilai harga lahan,” terang Armayadi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Santri Yusmulyadi, menilai berbagai keberatan masyarakat harus dijawab secara langsung oleh pihak appraisal. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui metode penilaian, dasar penetapan harga, hingga alasan terjadinya perbedaan nilai pada objek-objek lahan yang memiliki karakteristik hampir sama.

Keterangan : Santri Yusmulyadi ST, Anggota DPRD Sumbawa Barat saat menyampaikan pendapatnya di RDPU bersama pemilik lahan jalan Lamusung Senayan (Sumber. Radio arki)

Karena itu, ia mendorong untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar melakukan pendalaman terhadap proses pembebasan lahan tersebut dengan menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemerintah daerah, serta para pemilik lahan dalam satu forum.

“Pointnya disini masalah keadilan, tolong menjadi atensi PU (dinas PU). Untuk itu perlu membentuk pansus, kita panggilan KJPP. Supaya kita pertemukan dengan masayakarat, apa tahapan yang sudah dilalui oleh KJPP terhadap hasil appraisal ini. Karena termasuk pertanyaan saya tadi yang pertama itu, bahwa salah satu objek itu tidak sesuai, tetapi kita perlu mendengarkan mereka KJPP apa alasan mereka sehingga luas lahan a dengan luas lahan b beda nilainya, inikan  tidak bisa diajawab oleh teman PU ini karena memang bukan ranahnya teman-teman PU. Kita bentuk pansus persoalan ini,” tegas Santri.

Seperti diketahui, Apraisal yang digunakan dalam pembebasan lahan Lamusung-Senayan adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muhammad Jan, SE., M.Ak., MAPPI. KJPP  yang sekarang tengah tersangkut hukam dalam kaitan pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa. Selain itu, dalam upaya untuk mengkonfirmasi tentang pengadaan lahan Lamusung Senayan saat itu, KJPP ini tidak pernah memberikan jawaban apapun. (Al. Arki Radio)

Related posts

Bulan Mei, RSUD Asy-Syifa’ Miliki Dokter Spesialis Konservasi Gigi

ArkiFM Friendly Radio

KPU KSB Serahkan APK Kepada Paslon

ArkiFM Friendly Radio

Imigrasi Sumbawa Gelar Kegiatan Penyebaran Informasi di Taman Lembi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page