Sumbawa Barat. Radio Arki – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Namun, apabila berhasil memenangkan kontestasi dan telah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK dan tidak dapat kembali lagi menjadi PPPK.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Hamid, berdasarkan hasil konsultasi DPMD dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status kepegawaian PPPK yang mengikuti Pilkades.
Abdul Hamid menjelaskan, hasil konsultasi tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 35 ayat (1), ayat (2), dan ayat (9).
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah melalui perjanjian kerja yang memuat target kinerja dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai jabatan yang diemban.
“PPPK tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, apabila menang dan sudah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PPPK dan tidak bisa kembali lagi menjadi PPPK,” kata Abdul Hamid.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5321/B-AU.02.01/SD/CI/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Status Kepegawaian PPPK Menjadi Calon Kepala Desa.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa PPPK diangkat untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dan terikat pada perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian yang memuat target kinerja.
Karena itu, apabila PPPK merangkap jabatan lain, termasuk sebagai kepala desa, dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan serta pencapaian target kinerja yang telah disepakati.
Surat BKN tersebut juga menegaskan bahwa calon PPPK maupun PPPK yang telah mencalonkan diri atau terpilih menjadi kepala desa harus memilih salah satu jabatan, mengingat beban kerja sebagai PPPK berpotensi berbenturan dengan tugas dan kewenangan kepala desa.
Selain merujuk pada surat BKN, DPMD KSB juga berpedoman pada surat penjelasan dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang pada prinsipnya menyatakan bahwa PPPK tetap dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti Pilkades.
Namun, apabila telah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari status PPPK sebelum dilantik sebagai kepala desa.
Menurut Abdul Hamid, ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari terjadinya rangkap jabatan yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
“Silakan menggunakan hak politik untuk mencalonkan diri. Tetapi apabila sudah ditetapkan sebagai kepala desa terpilih, konsekuensinya harus mengundurkan diri sebagai PPPK. Status PPPK tersebut tidak dapat diaktifkan kembali,” tegasnya.
Ia berharap seluruh peserta Pilkades yang berstatus PPPK memahami konsekuensi tersebut sejak awal, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kepegawaian di kemudian hari. (Admin02.RadioArki)
