NEWS

Soroti target peningkatan PAD lewat persampahan, Kuli Farm: DLH salah fokus!

Keterangan : Direktur Kuli Farm, Alimuddin (keterangan : radio arki)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi layanan persampahan yang dibidik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat pada 2027 dinilai bukan prioritas yang tepat. Komunitas peduli lingkungan Kuli Farm menegaskan pemerintah seharusnya lebih dahulu memperbaiki sistem pengelolaan sampah sebelum membebankan target penerimaan yang lebih besar kepada masyarakat.

Penggiat lingkungan Kuli Farm, Alimuddin, mengatakan peningkatan PAD merupakan hal yang wajar sebagai upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah. Namun, menurutnya, orientasi peningkatan penerimaan tidak boleh mengesampingkan kualitas pelayanan publik maupun tujuan utama perlindungan lingkungan hidup. (BACA : https://arkifm.com/news/dlh-ksb-bidik-lonjakan-retribusi-layanan-persampahan-pada-2027/)

“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah ke mana seluruh sampah yang menghasilkan retribusi itu akan dikelola. Jangan sampai masyarakat dibebani retribusi yang lebih besar, sementara sistem pengelolaan sampah masih berjalan seperti sekarang,” ujarnya.

Ia menilai tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa Barat akan semakin besar seiring meningkatnya aktivitas di berbagai sektor. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), operasional PLTU, aktivitas ASDP, hingga bertambahnya jumlah wajib retribusi diperkirakan akan meningkatkan volume sampah yang harus ditangani pemerintah daerah.

Menurut Alimuddin, kondisi tersebut semestinya direspons dengan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan sekadar menaikkan target penerimaan daerah dari sektor retribusi.

Ia menjelaskan, hingga kini pola pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa Barat masih didominasi sistem kumpul, angkut, dan buang. Dalam sistem tersebut, sampah dikumpulkan dari masyarakat, diangkut petugas, kemudian langsung dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Model tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Keterangan : TPA open dumping di Benete (Sumber: arki)

“Pemerintah daerah seharusnya mulai membangun sistem pengelolaan yang berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya melalui pemilahan, daur ulang, serta pengolahan sebelum sampah masuk ke TPA,” katanya.

Selain menyoroti sistem pengelolaan, Kuli Farm juga mengkritisi kondisi sejumlah fasilitas persampahan. Salah satunya adalah Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sampar Jajong yang, menurut Alimuddin, masih menerapkan sistem open dumping dan beberapa kali mengalami kebakaran. Kondisi tersebut, kata Alim tidak hanya berpotensi mencemari lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

“Kondisi seperti ini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” ujarnya.

Persoalan lain yang disoroti adalah pemanfaatan TPS Sekongkang. Menurut Alimuddin, fasilitas tersebut tidak hanya digunakan oleh masyarakat, tetapi juga dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah dari aktivitas perusahaan subkontraktor di lingkungan Tambang Batu Hijau. Ia menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi agar fasilitas publik tidak menanggung beban tambahan dari aktivitas di luar peruntukannya.

Lebih lanjut, Alimuddin mengingatkan agar arah kebijakan DLH tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat. Menurutnya, dokumen tersebut telah menetapkan sasaran strategis pembangunan lingkungan hidup yang semestinya menjadi acuan dalam penyusunan program.

Sejumlah target yang tercantum dalam RPJMD di antaranya menurunkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pengelolaan keanekaragaman hayati, memperkuat penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap persetujuan lingkungan, memperkuat kapasitas masyarakat hukum adat beserta kearifan lokal, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup, memperkuat kinerja para pemangku kepentingan, meningkatkan penyelesaian sengketa dan tindak pidana lingkungan hidup, serta meningkatkan tata kelola persampahan.

“Kalau mengacu pada RPJMD, arah pembangunan lingkungan hidup sudah sangat jelas. Prioritasnya adalah memperbaiki kualitas pengelolaan lingkungan, termasuk tata kelola persampahan. Karena itu, jangan sampai orientasi mengejar PAD justru menggeser tujuan utama yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan peningkatan retribusi seharusnya menjadi konsekuensi dari membaiknya pelayanan persampahan, bukan menjadi target utama yang ingin dicapai pemerintah. Keberhasilan pengelolaan persampahan semestinya diukur dari berkurangnya volume sampah yang masuk ke TPA, meningkatnya pemilahan dan daur ulang, membaiknya kualitas lingkungan hidup, serta meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap layanan persampahan.

“Kabupaten Sumbawa Barat sudah saatnya meninggalkan paradigma kumpul-angkut-buang menuju sistem pengelolaan sampah yang menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) dan ekonomi sirkular. Jika itu dilakukan, peningkatan PAD akan mengikuti sebagai dampak dari tata kelola yang semakin baik, bukan sebaliknya,” pungkasnya. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

PUK SPAT PT AMNT Dilantik, Ketua : Pekerja Berhak Mogok

ArkiFM Friendly Radio

DISHUB KSB Bakal Melakukan Operasi Penertiban Angkutan Umum

ArkiFM Friendly Radio

Dinas Kesehatan KSB Mengucapkan Selamat Hari Perawat Nasional ke-50

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page