ARKIFMNEWS

Buang Limbah B3 ke TPA, DLH KSB Tegur PT. Vector

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (DLH KSB) mengambil langkah terhadap adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Vector Utama Indonesia.

Perusahaan subkontraktor dari PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tersebut sebelumnya dilaporkan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sekongkang Atas, yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi sampah domestik masyarakat.

Aksi ini terungkap setelah sejumlah warga setempat menemukan limbah berupa kaleng bekas oli dan cat yang tergolong sebagai limbah B3 dibuang begitu saja di area TPA. Penemuan itu kemudian dilaporkan ke DLH KSB yang langsung merespons dengan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.

“Kami sudah panggil PT. Vector terkait dugaan pembuangan sampah di TPA Sekongkang Atas, dan pihak manajemen mengakui perbuatan tersebut. Maka dari itu, kami layangkan teguran secara lisan. Bila teguran ini tidak diindahkan, kami akan lanjutkan dengan teguran secara tertulis,” ujar Kepala DLH KSB, Aku Nur Rahmadin, S.Pd.,MM.Inov, saat ditemui arkifm.com di ruang kerjanya, Rabu, 18 Juni 2025.

Kadis Madin akrab ia disapa, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas TPA umum untuk membuang limbah hasil operasional, apalagi limbah B3 yang tergolong berisiko tinggi bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Perusahaan seharusnya memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan sampah sendiri. TPA umum bukan tempat sampah industri atau komersial. Ini sudah diatur dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

DLH KSB juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan oleh setiap entitas bisnis yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebab, limbah industri memiliki dampak yang lebih kompleks dibanding limbah rumah tangga biasa, baik terhadap kualitas tanah, air, maupun kesehatan masyarakat sekitar.

Langkah DLH KSB ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumbawa Barat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup tidak akan ditoleransi.

“Kami ingin perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini mematuhi aturan lingkungan. Jangan main-main dengan urusan limbah, karena ini menyangkut keselamatan dan masa depan generasi,” tandas Madin. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Karateka INKAI Sumbawa Barat Juarai Olimpiade Nasional

ArkiFM Friendly Radio

Dana Apresiasi Newmont Kepada Karyawan Diharapkan Harus Lebih Besar dan Adil

ArkiFM Friendly Radio

Pemerintah Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea mengucapkan selamat hari pahlawan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page