Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si menegaskan bahwa program KSB Maju, termasuk di dalamnya Kartu Sumbawa Maju, memiliki dasar hukum dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons munculnya kekhawatiran terhadap kemungkinan tumpang tindih antara program KSB Maju Pendidikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurut Bupati Amar, kebijakan daerah yang berkaitan dengan program KSB maju, telah melalui tahapan konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dengan lembaga berwenang di tingkat provinsi maupun kementerian.
“Untuk Kartu Sumbawa Maju, memang ada yang mengatakan tumpang tindih dan ragu segala macam. Tapi saya tegaskan, program ini punya Peraturan Bupati (Perbup). Dalam prosesnya, kami konsultasi dengan pemerintah provinsi, sinkronisasi dengan kementerian hukum, dan diharmonisasi. Jadi, tidak mungkin tumpang tindih dengan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Amar, saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat KSB, Kamis, 2 Oktober 2025
Ia menambahkan, kebijakan daerah yang diambil tidak dibuat secara sepihak, melainkan melalui kajian matang dan legalitas yang jelas.
“Kami membuat kebijakan berbasis program dengan payung hukum. Jadi masyarakat tidak perlu ragu. Percuma program ini bagus kalau tidak dimanfaatkan. Karena itu, kami pastikan agar masyarakat tidak ragu menerima manfaat program pemerintah,” tegasnya.
Program KSB Maju Pendidikan sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan akses pendidikan masyarakat. Jumlah bantuan bervariasi sesuai tingkatkan pendidikan, mulai TK hingga Perguruan Tinggi. Khusus mahasiswa, memperoleh bantuan uang pangkal Rp2 juta satu kali di awal kuliah.
Pernyataan Bupati Amar berbeda dengan Rektor Universitas Cordova Indonesia (Undova), Dr. KH. Lalu Zulkifli Muhadli, SH., MM. Rektor yang akrab disapa Kyai Zul itu secara terbuka mengaku ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan memperoleh dana KIP Kuliah dari pemerintah pusat, karena aturan yang melarang penerima KIP mendapatkan bantuan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
“Mahasiswa yang menerima bantuan KSB Maju Pendidikan tidak bisa lagi menerima dana KIP Kuliah, karena aturan yang tidak memperbolehkan bantuan ganda dari APBD dan APBN. Nilai dana KIP itu besar, mencapai Rp4,5 juta per semester, sementara bantuan KSB hanya Rp2 juta satu kali. Ada mahasiswa yang ingin mengembalikan bantuan itu agar bisa dapat KIP, tapi tidak diterima oleh Pemda,” ujar Kyai Zul, saat konferensi pers, Minggu, 28 September 2025.
Mantan Bupati Sumbawa Barat dua periode itu mengakui, bahwa situasi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar ke depan dilakukan telaah lebih mendalam terhadap mekanisme bantuan pendidikan, terutama yang bersinggungan antara program pusat dan daerah.
“Semoga ada kajian lanjutan terkait hal ini. Saya tidak berani mengatakan Pemda tidak melakukan kajian, karena program ini lahir dari niat baik pemerintah daerah untuk membantu anak-anak kita melanjutkan pendidikan. Kita sambut baik inisiatif ini, tapi perlu ada sinkronisasi agar tidak merugikan mahasiswa,” tandasnya. (Admin02.RadioArki)
