Sumbawa Barat. Radio Arki — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pengambilan material secara ilegal di wilayah aliran Sungai Desa Belo, Kecamatan Jereweh.
Dugaan ini mencuat setelah muncul laporan dari masyarakat mengenai aktivitas PT Unggul Sejati Indonesia (USI) yang dinilai terlibat dalam aktivitas penambangan galian C.
Sebagai bentuk respon atas keluhan warga, DLH KSB melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT USI untuk dimintai klarifikasi pada Senin, 28 Juli 2025.
Kepala DLH Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, S.Pd., M.M.Inov., membenarkan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya verifikasi terhadap dugaan pelanggaran perizinan lingkungan yang terjadi di lapangan.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa PT USI mengambil material secara ilegal. Namun setelah kami klarifikasi, mereka menyatakan tidak pernah mengambil sendiri. Mereka hanya membeli material dari PT Anugerah Alam Sumbawa (AAS),” ujar Madin, sapaan akrabnya Kadis LH di ruang kerjanya kepada arkifm.com.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi saat klarifikasi bahwa, saat ini PT USI sedang tidak beroperasi karena ada kendala teknis di lapangan, khususnya terkait akses keluar masuk material. Meski begitu, DLH tidak berhenti pada klarifikasi sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, DLH dalam waktu dekat juga akan memanggil PT AAS untuk dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas pengambilan material di kawasan sungai yang diduga ilegal tersebut. Hal ini penting dilakukan agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara transparan.
“Kami akan segera mengundang pihak PT AAS untuk memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas mereka di lokasi yang dilaporkan. Ini menjadi bagian penting dari proses verifikasi kami,” ungkapnya.
Selain itu, DLH juga berencana melakukan koordinasi dengan Inspektur Tambang untuk menindaklanjuti aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar izin resmi, khususnya pada sektor galian C.
Kami akan segera melapor ke Inspektur Tambang terkait aktivitas PT AAS. Ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan penambangan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” tegasnya.
DLH menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin karena hal ini menyangkut keberlanjutan lingkungan. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada aktivitas yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat,” tutupnya.
DLH juga mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan keterlibatan semua pihak, upaya menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup dapat terus terjaga. (Admin02.RadioArki)
