Sumbawa Barat. Radio Arki — Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat memastikan bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 telah selesai direview secara formal. Namun demikian, masih terdapat sejumlah data pendukung yang belum sepenuhnya dilengkapi oleh tim penyusun.
“Secara review, sudah selesai dan sudah kami sampaikan. Bahkan sudah ditindaklanjuti oleh tim penyusun RPJMD. Kami di Inspektorat menjadi bagian dari proses penyusunan sejak awal hingga rancangan akhir,” ujar Inspektur Inspektorat KSB, Tajuddin didampingi tim review Syamsul Bahri, Selasa 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa meski review telah selesai, beberapa catatan teknis masih perlu diperhatikan. Misalnya, perbedaan interpretasi terkait rumusan indikator program yang masih perlu penyempurnaan.
“Ada yang menurut tim penyusun itu sudah outcome, tapi menurut tim review masih output. Jadi ini sebenarnya soal rumusan indikator, bukan substansi programnya yang harus diubah. Ruang diskusi untuk itu tetap dibuka,” jelas Tajuddin.
Tajuddin menegaskan bahwa secara prinsip dan substansi, dokumen RPJMD sudah memenuhi syarat. Beberapa kekurangan hanya bersifat administratif dan tidak mempengaruhi arah kebijakan lima tahunan daerah.
“Contohnya data dukung rumusan indikator, integrasi program dari KLHS yang lupa mencantumkan target tahunan, atau penyesuaian redaksional. Ini bukan kesalahan fatal. Kami tidak mengubah substansi, tapi menyempurnakan agar dokumen lebih berkualitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan RPJMD kali ini, pendekatan yang digunakan berbeda dibanding sebelumnya.
Saat ini, penyusunan dilakukan berdasarkan pendekatan masalah sesuai urusan pemerintahan yang diampu oleh masing-masing OPD. Hal itu membuat proses penyesuaian data perangkat daerah menjadi lebih kompleks.
“Sekarang pendekatannya menggunakan urusan pemerintahan, bukan sektoral seperti dulu. Jadi penyesuaiannya cukup menyita waktu. Namun secara substansi, semua sudah terstruktur dan terintegrasi,” imbuhnya.
Inspektorat juga, kata dia, telah melakukan uji integrasi dokumen RPJMD dengan berbagai dokumen lainnya, seperti RPJPD, RPJMD provinsi, RPJMN, RTRW, hingga KLHS. Konsistensi antar bab dalam dokumen RPJMD pun menjadi objek review.
“Review ini bukan audit. Kami menelaah rancangan akhir, bukan menjustifikasi benar atau salah, tapi memperkaya dokumen agar sesuai norma dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Terkait tudingan proses penyusunan RPJMD terkesan prematur seperti yang mencuat di publik, Tajuddin menyampaikan bahwa ia tidak berani menyebutnya demikian. Namun, ia mengakui bahwa proses penyusunan dikejar oleh tenggat waktu yang ketat.
“Kalau dibilang keburu waktu, memang iya. Pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, dan RPJMD wajib ditetapkan dalam waktu enam bulan setelah pelantikan. Tapi petunjuk teknis dari kementerian justru baru keluar belakangan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dimulai dengan melibatkan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam proses teknokratik. Dokumen rancangan awal itu telah dibahas bersama DPRD dan disepakati dalam berita acara. Namun, rancangan awal tentu berbeda dengan rancangan akhir yang lebih bersifat operasional.
“Rancangan awal itu kajian akademik. Setelah itu, baru kita sesuaikan dengan kebijakan aktual dan hasil fasilitasi. Inmendagri yang baru juga tidak serta merta menggugurkan Permendagri 86 Tahun 2017 sebagai acuan utama. Maka, semua harus disinkronkan,” tambahnya.
Tajuddin juga mengungkapkan adanya kendala karena penyusunan RPJMD kabupaten dan provinsi dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Hal ini menyebabkan koordinasi dan konsultasi menjadi terkendala karena provinsi pun belum menuntaskan dokumen mereka.
“Kita di kabupaten sudah siap, tapi provinsi belum mengkonsultasikan RPJMD mereka ke Kemendagri. Maka mereka juga belum bisa menerima konsultasi dari kita. Ini hambatan teknis yang dihadapi oleh tim penyusun,” ungkapnya.
Meski demikian, Tajuddin menegaskan bahwa dokumen RPJMD yang ada saat ini bisa diyakini telah sesuai dengan aturan dan substansi perencanaan.
“Review bukan untuk mengaudit, tapi menelaah ulang. Bila ada kekeliruan, kita beri masukan. Setelah rancangan akhir disempurnakan, baru masuk ke tahap kesepakatan bersama DPRD, konsultasi ke provinsi, sehingga ditetapkan lewat paripurna kemarin,” tegasnya.
Menurutnya, jika RPJMD tidak segera ditetapkan, maka proses pembangunan daerah, termasuk pengesahan anggaran perubahan tahun 2025, akan tertunda. Hal ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan masyarakat luas.
“Kalau RPJMD molor, maka Renstra OPD juga molor. Artinya kapan program bisa jalan? Jadi memang proses ini harus disegerakan, sambil tetap dibenahi secara simultan,” pungkas Tajuddin. (Admin02.RadioArki)
