ARKIFMNEWS

Klarifikasi Hukum SHM 603: Kepemilikan Tanah Sudah Inkracht, Klaim Sepihak Dinilai Tidak Sah

Sumbawa Barat. Radio Arki — Sengketa kepemilikan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 603/Desa Goa, seluas 12.516 meter persegi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, kembali mencuat. Hal itu terjadi setelah seorang berinisial JH mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pihak pemilik sah, Sudarso, melalui Kuasa Hukumnya, menegaskan bahwa status hukum tanah tersebut sudah jelas. Sengketa yang sempat bergulir sejak 2012 telah diputus tuntas hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Hak milik sah atas SHM 603 adalah milik klien kami, Sudarso. Hal ini sudah diputus melalui putusan pengadilan yang telah inkracht,” kata Dr. Ahmad Irfan Sani, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari Law Office 89, kepada arkifm.com, Senin 31 Juli 2025.

Dr. Irfan menjelaskan, perjalanan sengketa tanah ini dimulai sejak 2012 dan telah melalui proses litigasi di tiga tingkatan pengadilan. Pertama, putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No. 33/Pdt.G/2012/PN.Sbw tanggal 10 April 2013 mengabulkan gugatan Sudarso sebagian.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 109/PDT/2013/PT.MTR tanggal 26 September 2013 menguatkan putusan PN. Kemudian, terakhir putusan Mahkamah Agung No. 863 K/Pdt/2014 tanggal 20 Oktober 2014 menolak kasasi pihak lawan.

Dr. Irfan menegaskan, setelah putusan tersebut, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melaksanakan eksekusi pengosongan tanah pada 18 Desember 2019 sesuai Berita Acara Nomor 3/Pdt.Eks/2018/PN.Sbw.

“Dengan eksekusi ini, hak klien kami sudah semakin kuat secara hukum,” katanya.

Setelah eksekusi, pihak Sudarso mengajukan permohonan balik nama SHM 603 dari Lugimin, yang sebelumnya sebagai nominee, menjadi atas nama Sudarso. Permohonan itu disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat pada 3 Maret 2025.

Menurut kuasa hukum, langkah ini dilakukan agar tanah tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat dipecah sertifikatnya untuk para pembeli lahan turunan. “Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dan semua proses sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Klaim JH yang mendasarkan kepemilikannya pada kwitansi jual beli, surat kuasa, dan akta perjanjian, dibantah keras oleh Lugimin. Bantahan itu dituangkan dalam Akta Pernyataan di hadapan Notaris.

Dalam akta tersebut, Lugimin menegaskan bahwa tanah SHM 603 sepenuhnya milik Sudarso. Ia juga menegaskan tidak pernah menjual, menjaminkan, atau menandatangani dokumen apapun yang digunakan JH untuk mengklaim tanah tersebut.

Sebagai respons, pihak Sudarso melaporkan balik JH ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan/atau penggelapan hak atas tanah.

“Upaya hukum ini kami tempuh untuk melindungi hak dan kepentingan klien kami yang dijamin undang-undang. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Dr. Irfan.

Pihak Kuasa Hukum menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh klaim sepihak dan tidak melakukan transaksi atas tanah SHM 603 tanpa konfirmasi kepada pemilik sah. (Admin02.RadioArki)

Related posts

BAKESBANGPOL KSB Mengucapkan Selamat Atas Penghargaan Bupati dan Wabup KSB dari Seven Media Asia

ArkiFM Friendly Radio

Tangani Kasus KDRT Bule Prancis, Advokat Iken : Polres KSB Harus Segera Tuntaskan…

ArkiFM Friendly Radio

Pol PP KSB : Penghuni Rumah Kos Wajib Ikut Gotong Royong

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page