Sumbawa Barat. Radio Arki — Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Beras ASN yang selama ini berjalan.
Sekretaris Komisi II, Iwan Irawan Marhalim, menilai program tersebut memiliki nilai strategis bagi pemberdayaan ekonomi lokal sehingga pengelolaannya harus memastikan kualitas dan manfaatnya tetap terjaga.
Menurut Iwan, Program Beras ASN merupakan kebijakan inovatif yang digagas mantan Bupati KSB, H. Musyafirin. Program ini dirancang untuk menyerap beras hasil panen petani lokal, memutar roda ekonomi penggilingan padi (RMU), serta menghidupkan pabrik beras di daerah.
“Program ini bukan sekadar distribusi beras bagi ASN, tapi mengandung roh pemberdayaan ekonomi lokal. Petani terbantu, UMKM penggilingan beras bergerak, dan pabrik-pabrik beras di KSB ikut tumbuh,” kata Iwan, Kamis, 6 November 2025.
Ia menyebut, pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk membangun RMU serta memberikan dukungan bagi pabrik beras di KSB. Langkah tersebut menunjukkan bahwa orientasi program ini adalah memperkuat kemandirian pangan daerah.
“Ini bukti nyata bahwa arah kebijakan ini adalah kemandirian daerah, bukan sekadar memenuhi kebutuhan ASN,” ujarnya.
Mengacu pada data Dinas Pertanian, KSB diketahui mengalami surplus produksi gabah. Dengan kapasitas produksi tersebut, Iwan menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak memasok kebutuhan beras ASN dari hasil produksi lokal.
“Kita punya bahan baku melimpah, alat produksi memadai, dan tenaga kerja tersedia. Maka sudah seharusnya ASN menikmati beras berkualitas yang diproduksi masyarakat kita sendiri,” tegasnya.
Meski demikian, Iwan menyampaikan keprihatinan atas kualitas beras ASN yang diterima pegawai selama ini. Ia menilai ada indikasi mutu beras tidak sesuai dengan label “premium” yang tercantum pada kemasan.
Ia merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban informasi pada kemasan, termasuk berat bersih, tanggal produksi, nama produsen, izin edar, nomor pendaftaran, dan label halal.
“Jika beras yang diterima tidak memenuhi standar mutu tersebut, itu harus menjadi perhatian serius. ASN tidak boleh menerima produk yang jauh dari standar,” kata Iwan.
Lebih jauh, Iwan mengingatkan pernyataan Presiden RI yang menyoroti praktik perberasan bermasalah saat meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten pada 21 Juli 2025.
Presiden meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Jaksa Agung, menindak tegas tindakan curang seperti pengurangan berat beras, pencampuran mutu, hingga penggunaan label palsu.
“Ini merupakan bentuk kepedulian Presiden terhadap rakyat dan petani. Pesan tersebut berlaku juga bagi kita di daerah,” ujarnya.
Iwan juga meminta pimpinan daerah dan pihak pengawas segera melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program Beras ASN di KSB. Ia menekankan bahwa nilai dasar program ini harus dikembalikan pada semangat awalnya.
“Kita ingin semangat yang ditanamkan Bapak H. Musyafirin dikembalikan. Roh kebijakan ini adalah kemandirian pangan dan perputaran ekonomi lokal. Jangan sampai nilai-nilai itu hilang karena lemahnya pengawasan,” tandasnya. (Admin02.RadioArki)
