Sumbawa Barat. Radio Arki — Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Norvie Aperiansyani, secara terbuka ‘pasang badan’ membela kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD yang disorot Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) saat paripurna masa sidang III.
Norvie yang juga anggota Pansus I DPRD KSB, membantah keras tudingan bahwa proses kerja pansus cacat prosedur sebagaimana disampaikan lewat interupsi legislator senior yang juga Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta.
“Anggota pansus ini ada enam orang dan mayoritas anggota pansus ini meminta dilanjutkan,” ungkap politisi PKS tersebut usai mediasi di ruangan Ketua DPRD, Kamis 3 Juli 2025.
Sebelumnya, Mohammad Hatta menyampaikan interupsi keras dalam rapat paripurna DPRD sebelum penyampaian laporan akhir Pansus I.
Fraksi PAN menolak laporan tersebut dengan alasan tidak sah secara mekanisme dan belum final secara substansi. Namun Norvie, yang juga anggota Pansus I, menegaskan bahwa seluruh tahapan kerja pansus telah dijalankan sesuai dengan aturan.
Disinggung soal berbagai kejanggalan yang disebutkan oleh Mohammad Hatta, salah satunya terkait pelanggaran terhadap Pasal 93 Ayat 12 Tata Tertib DPRD, Norvie membantah tuduhan tersebut.
Kendati ia tidak menjelaskan secara detail apa yang menjadi poin interupsi Fraksi PAN, namun ia kembali memastikan tidak ada mekanisme yang dilanggar. “Tidak ada mekanisme yang dilanggar. Semua kita lalui. Kalau kami nilai sudah sesuai,” tandasnya.
Sebelumnya, Mohammad Hatta dalam interupsinya menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi dasar keberatan Fraksi PAN. Ia meminta agar masa kerja Pansus I diperpanjang untuk menyelesaikan pembahasan dua Raperda secara menyeluruh dan sesuai mekanisme.
“Kami tidak menolak substansi Raperda, tapi proses ini harus benar dan transparan. Kami minta masa kerja diperpanjang agar produk hukum yang dihasilkan sah dan berkualitas,” ujarnya.
Hatta mengkritik substansi Raperda RPJMD 2025–2029 yang dinilainya belum final dan belum menyentuh esensi pembangunan jangka menengah. “Tiga program strategis daerah hanya digambarkan secara umum, tanpa indikator konkret maupun rencana aksi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, serta mencerminkan kondisi faktual daerah. RPJMD sebagai dokumen strategis lima tahunan, menurutnya, tidak bisa disusun secara tergesa-gesa.
Selain RPJMD, Mohammad Hatta juga menyoroti pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang RDTR Perkotaan Taliwang. Ia menyebutkan bahwa belum ada laporan resmi hasil kunjungan kerja Pansus I ke Mataram, padahal kunjungan itu sangat penting untuk memperjelas batas wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Bagaimana kita bisa menyusun laporan jika hasil kunker saja belum disampaikan di rapat resmi? Ini mengabaikan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Di hadapan forum paripurna yang dihadiri unsur eksekutif dan Forkopimda, Mohammad Hatta menegaskan bahwa sikap kritis Fraksi PAN bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan wujud dari komitmen menjaga kualitas, legalitas, dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat. (Admin02.RadioArki)
