ARKIFM

Pemulangan Jenazah Warga KSB yang Meninggal di Luar NTB Bisa Dibantu

Sumbawa Barat. Radio Arki – Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyatakan pemerintah daerah siap membantu proses pemulangan jenazah warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang meninggal dunia di luar Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu disampaikan Bupati Amar saat menjawab pertanyaan wartawan, terkait kemungkinan bantuan biaya pemulangan jenazah warga KSB yang meninggal di luar daerah.

Menurut Bupati Amar, Pemkab Sumbawa Barat dapat bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu proses pemulangan jenazah, terutama bagi warga yang memiliki identitas sebagai penduduk KSB.

“Kita bisa kerja sama dengan Baznas. Kalau warga KSB meninggal di luar NTB, pemulangannya bisa kita bantu,” kata Bupati Amar, saat buka puasa bersama wartawan, di pendopo Bupati, Ahad, 8 Maret 2026.

Namun Bupati Amar menegaskan, bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga yang benar-benar memiliki KTP Kabupaten Sumbawa Barat.

Pemerintah daerah, kata dia, memiliki komitmen untuk membantu warganya yang mengalami musibah di perantauan.

“Yang penting KTP KSB. Kalau warga KSB lalu minta diantarkan ke luar daerah tentu tidak bisa. Tapi kalau warga KSB meninggal di luar NTB, itu bisa kita bantu,” ujarnya.

Menurut Bupati Amar, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk hadir membantu masyarakat, termasuk dalam situasi duka yang dialami keluarga warga yang meninggal di luar daerah.

Ia berharap, dengan adanya dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi dengan Baznas, beban keluarga yang harus memulangkan jenazah dari luar provinsi dapat sedikit terbantu.

“Ini bentuk komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat kita,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

101 TK di Sumbawa Barat Ikuti Pawai dengan Kostum Batik

ArkiFM Friendly Radio

Kejari Sumbawa Barat Kembalikan Barang Bukti Enam Ton Pupuk Bersubsidi

ArkiFM Friendly Radio

ADA 1988 ORANG IKUT DALAM PROGRAM TUNTAS BACA ALQURAN

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page