ARKIFMNEWS

Pengedar Sabu di Taliwang Ditangkap, Polisi Amankan 329 Gram Barang Bukti

Sumbawa Barat. Radio Arki – Aparat kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Sumbawa Barat.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Kecamatan Taliwang, dengan barang bukti sabu seberat 329,87 gram brutto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025, di sebuah kos-kosan wilayah Telaga Baru, Kecamatan Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ardiyatmaja, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba.

“Terduga H diamankan di salah satu kos-kosan di Telaga Baru. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Iptu Ardiyatmaja.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke rumah H di Kampung Sampir, Kecamatan Taliwang.

Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang-barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selain sabu, aparat juga menyita alat konsumsi, perangkat komunikasi, perlengkapan penjualan sabu, serta uang tunai yang diduga kuat berasal dari transaksi narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, terduga H diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika di wilayah Sumbawa Barat. Saat ini, terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara jangka panjang. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Tidak Miliki Gedung, SMPN 4 Poto Tano Menumpang

ArkiFM Friendly Radio

H. Firin Sebut Festival Taliwang Jadi Ajang Perkuat Adat Istiadat

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Mujahidin Apresiasi Inisiatif Remaja Masjid Semarakkan Ramadan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page