ARKIFMNEWS

Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah di KSB Ditolak PN Mataram

Mataram. Radio Arki – Pengadilan Negeri Mataram secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SUD melalui tim kuasa hukumnya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (24/6/2025), dalam perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2025/PN Mtr, yang ditujukan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat c.q. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Permohonan praperadilan tersebut merupakan bentuk keberatan atas tindakan penyidikan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam dugaan praktik mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah, yang berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Dalam amar putusannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Sumbawa Barat, mulai dari penerbitan Surat Perintah Penyidikan, penetapan status tersangka atas nama SUD, hingga penyitaan terhadap 13 bidang tanah milik yang bersangkutan, telah sah menurut hukum.

Prosedur tersebut dinilai telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak melanggar hak-hak hukum pemohon.

Tidak hanya itu, hakim juga mengesahkan tindakan penggeledahan yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Tindakan tersebut dinyatakan sah, proporsional, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara itu, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dinilai sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlakuberlaku dan tidak bertentangan dengan asas keadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, SH, menegaskan bahwa permohonan praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut bukanlah hal baru atau indikasi ketidakprofesionalan aparat penegak hukum

Sebaiknya, hal tersebut merupakan bagian dari sistem kontrol yudisial (judicial control), untuk memastikan bahwa setiap aparat penegak hukum dilakukan dalam batas dan rambu rambu hukum yang berlaku.

“Putusan ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menjalankan tugas penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian,” ujar Benny, dalam press releasenya kepada arkifm.com, Rabu, 25 Juni 2025.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti proses hukum perkara ini secara objektif, transparan, dan adil, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Benny menghimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh opini-opini menyesatkan yang berkembang di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara pertanahan, khususnya terkait praktik mafia tanah, merupakan bagian dari komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah. (Admin02.RadioArki)

Related posts

WS Walkers dan Ngenat Freediving Lakukan Bersih-Bersih Pantai Balad

ArkiFM Friendly Radio

Kenaikan Tarif Penyebrangan Ditunda, Merliza: Perlu Kajian Mendalam

ArkiFM Friendly Radio

Iklan ucapan selamat hari pendidikan dari Pemerintah Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page