NEWS

Mahasiswa Desak DPRD Sumbawa Tindak Lanjut Isu Pertambangan dan Gas 3Kg

Sumbawa. Radio Arki– Aliansi Mahasiswa Sumbawa Menggugat mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menindaklanjuti persoalan pertambangan dan kelangkaan gas LPG 3Kg yang dinilai belum terakomodasi dalam rekomendasi resmi lembaga wakil rakyat itu. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) lintas komisi yang digelar DPRD Sumbawa bersama mahasiswa dan sejumlah OPD terkait, Rabu (24/9/2025), di Ruang Rapat Pimpinan lantai II DPRD.

Hearing ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Muhammad Takdir, SE., M.M.Inov, didampingi Ketua Komisi II I Nyoman Wisma, S.I.P., dan Ketua Komisi III Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov. Sejumlah anggota DPRD termasuk unsur Komisi I juga hadir bersama perwakilan OPD seperti Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPMPTSP, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dikbud, dan Dinas Kesehatan.

Ketua HMI Cabang Sumbawa, Wahyudin, yang mewakili aliansi mahasiswa terdiri dari HMI, KAMMI, SMI, BEM UTS, dan BEM STIKES Griya Husada, menegaskan bahwa tujuan mereka hadir adalah mengawal hasil aksi pada 2 September lalu. Menurutnya, sejumlah persoalan krusial di bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, pertambangan, dan LPG subsidi harus mendapat penanganan serius dari DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami hadir untuk memastikan isu-isu ini tidak berhenti di jalanan, tetapi juga dibahas dalam ruang resmi bersama wakil rakyat,” tegasnya.

Wahyudin memberikan apresiasi kepada DPRD karena telah memfasilitasi hearing, namun ia menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak kunci seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Pertamina, dan Bagian Ekonomi Setda Sumbawa. “Padahal isu pertambangan dan LPG 3Kg sangat berdampak langsung pada masyarakat. Tanpa kehadiran stakeholder utama, pembahasan ini terasa timpang,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, DPRD Sumbawa merumuskan sejumlah rekomendasi. Bidang kesehatan, dewan mendorong Dinas Kesehatan memaksimalkan layanan tenaga medis di Posyandu dan mobile clinic, dengan fokus pada pemeriksaan ibu hamil, balita, edukasi gizi, sanitasi, PHBS, hingga pencegahan penyakit menular. Bidang pendidikan, DPRD menilai Perda Nomor 10 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perda Nomor 10 Tahun 2019 perlu direvisi agar selaras dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sementara pada sektor pertanian, Bagian Hukum Setda Sumbawa didorong segera menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya koordinasi intensif pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut isu kesehatan masyarakat. Hal ini dinilai perlu untuk memperkuat transparansi sekaligus melindungi masyarakat Sumbawa dari dampak sosial maupun kesehatan yang lebih luas.

Meski rekomendasi tersebut diapresiasi, aliansi mahasiswa menilai belum ada solusi konkret terkait persoalan pertambangan dan kelangkaan gas LPG 3Kg. Karena itu, mereka mendesak DPRD, khususnya Komisi II, segera menggelar hearing lanjutan dengan menghadirkan PT AMNT, Pertamina, serta pihak-pihak kunci lainnya agar pembahasan isu-isu vital ini benar-benar tuntas.

“Rekomendasi hari ini patut diapresiasi, tetapi belum menyentuh akar masalah di sektor energi dan pertambangan. Kami mendorong DPRD untuk segera menjadwalkan hearing lanjutan dalam waktu dekat,” pungkas Wahyudin.

Hearing ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa berkomitmen membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan masyarakat, serta menjadi pintu masuk penting untuk memastikan aspirasi publik diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang berpihak pada kepentingan warga. (Yd. Radio Arki)

Related posts

Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Tepas

ArkiFM Friendly Radio

Hadir dengan Kekuatan Penuh, Warga Menala Siap Antar Fud Aher Jemput Kemenangan

ArkiFM Friendly Radio

BRIDA KSB Mengucapkan Dirgahayu RI ke-80

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page