NEWS

Gedor Kejati NTB, Badko HMI Nusra Desak Usut Dugaan Korupsi dan Reklamasi Ilegal

Mataram. Radio Arki — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali–Nusa Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (23/10). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat penegak hukum yang belum menuntaskan sejumlah kasus besar di wilayah Bima.

Tiga kasus yang menjadi sorotan utama dalam aksi itu, ialah dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp8,4 miliar, keberadaan 51 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang diduga fiktif di Kabupaten Bima, serta dugaan praktik reklamasi ilegal di kawasan Pantai Amahami, Kota Bima.

Ketua Umum Badko HMI Bali–Nusra, Caca Handika menyatakan bahwa kehadiran mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan hukum ditegakkan secara transparan dan berkeadilan.

“Aparat hukum harus menindak dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil,” ujar Caca dalam orasinya.

Ia menduga ada upaya penghentian penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima oleh Kejati NTB. Padahal kasus itu sebelumnya merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan telah dilaporkan oleh sejumlah pihak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Ia mendesak kasus ini perlu atensi khusus Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung melakukan investigasi atas dugaan upaya penghentian penanganan perkara tersebut.

Selain itu, Badko HMI juga menyoroti aktivitas reklamasi di Pantai Amahami, Kota Bima, yang dinilai menyalahi aturan tata ruang pesisir. Aktivitas pembangunan jalan dan masjid terapung di kawasan tersebut disebut tidak memiliki izin lokasi maupun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kondisi ini, menurutnya menggambarkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan praktik mafia tanah.

Sementara itu, koordinator Lapangan aksi tersebut, David Putra Pratama dalam orasinya mengungkapkan dugaan penyimpangan pada 51 PKBM fiktif di Kabupaten Bima. Ia menyebut sejumlah lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga menerima dana ratusan juta rupiah tanpa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya.

“Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan. Negara melalui APH (Aparat Penegak Hukum) harus tegas dan menelusuri aliran dana tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketum Badko HMI Nusra, Caca Handika dalam orasi penutup menegaskan ketiga kasus tersebut menjadi ujian serius bagi integritas aparat hukum di NTB. Ia pun mengungkapkan bahwa, sebagai tuntutan moral HMI Nusra akan terus mengawal proses hukum sejumlah perkara tersebut.

“Ketiga kasus ini menjadi ujian integritas aparat hukum di NTB. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (AS. Radio Arki)

Related posts

Digadang Masuk Bursa Pilkada KSB 2020, Begini Tanggapan Ketua MUI

ArkiFM Friendly Radio

Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Radiet Sebut Tuntutan JPU Abaikan Fakta Persidangan

ArkiFM Friendly Radio

Operasional Alfamart di Brang Ene Disoal

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page