NEWS

Perang Melawan Narkoba, Polres Sumbawa Hancurkan 295 Gram Sabu Secara Terbuka

Sumbawa Besar. Radio Arki — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 295,53 gram, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sumbawa ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dan disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Staf Ahli Bupati Sumbawa, Kepala Kementerian Agama, Kepala BNN, perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Lapas, tokoh masyarakat, serta para tersangka. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender di hadapan para saksi.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2025. Kasus-kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/32/VI/2025, LP/A/38/VII/2025, dan LP/A/43/VIII/2025 dengan tersangka Herman alias Herman Ak. Kamra, Syafruddin alias Opik alias H. A Wahab (alm) beserta rekan, serta Fathul Azis alias Unk Ak. M. Soud dan kawan-kawan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Sumbawa dan status penyitaan Kejaksaan Negeri Sumbawa, masing-masing melalui surat Nomor 243/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Sbw (17 Juli 2025), 293/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Sbw (21 Agustus 2025), dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Sbw (3 September 2025).

Kapolres Marieta menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keterbukaan Polres Sumbawa kepada publik.

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab dalam penanganan perkara narkotika,” ujar Kapolres Marieta.

Ia juga mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap 56 kasus narkotika. Dari seluruh pengungkapan itu, diamankan 515,33 gram sabu dan 532,28 gram ganja.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Ancaman pidananya sangat berat, termasuk hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Menutup pernyataannya, Kapolres Marieta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk media, agar informasi tentang bahaya dan peredaran narkoba dapat tersampaikan luas,” pungkasnya.

Pemusnahan ini diharapkan menjadi bukti nyata komitmen Polres Sumbawa dalam menegakkan hukum sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa. (Yd. Radio Arki)

Related posts

Panen Raya Madu Mataiyang Jadi Magnet Pasar Bisnis Nasional

ArkiFM Friendly Radio

Pemda KSB Mengucapkan Selamat Hari Pangan Sedunia

ArkiFM Friendly Radio

Ada Banyak KTP Dukungan Ali-Sakti Tak Sesuai Asli

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page