NEWS

Membedah Proses Penahanan 6 Aktivis Bima, HMI Sumbawa: Kami Bukan Musuh Negara

keterangan poto : keadaan FGD HMI cabang Sumbawa tentang penahanan 6 aktifis di Bima, (sumber. Arki)

Sumbawa. Radio arki – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu, 5 Juli 2025, di sekretariat HMI Sumbawa dengan tema “Meneropong Proses Hukum: Penahanan 6 Aktivis Mahasiswa Bima”. Kegiatan ini pasalnya menjadi ruang kritik dan refleksi terhadap proses penegakan hukum yang menjerat enam aktivis mahasiswa di Bima oleh karena menggelar aksi menuntut percepatan Pemekaran Provinsi pulau Sumbawa (PPS)belum lama ini, di Bima.

Dalam forum tersebut, Melalui Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa, Wahyudin menyatakan keprihatinan terhadap kecenderungan kriminalisasi gerakan mahasiswa dan aktivis dalam penahanan enam aktifis tersebut. Ia pun menegaskan bahwa mahasiswa bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian dari elemen bangsa yang memiliki peran penting dalam mengontrol jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

“Kami bukan musuh negara. Aktivis bukan kriminal. Negara semestinya mendengar, bukan membungkam,” tegas Wahyudin, di sesi diskusi FGD.

Diskusi yang digelar secara terbuka ini sedianya menghadirkan Kapolres Sumbawa sebagai salah satu narasumber. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir, sehingga forum hanya diisi oleh pemateri dari kalangan akademisi hukum.

Hadir sebagai pembicara tunggal, Dr. Supriyadi, S.HI., M.HI., Dekan Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa, yang memberikan ulasan mendalam terkait proses penahanan dalam hukum pidana dan pentingnya menegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses hukum.

Dr. Supriyadi menekankan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis. Ia juga mengingatkan pentingnya kontrol yudisial terhadap aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Dalam demokrasi, ruang kritik harus dijamin. Aktivis adalah bagian dari sistem pengawasan publik yang sah. Jika suara mereka dibungkam lewat penahanan yang tak proporsional, maka itu adalah kemunduran hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang sebagian besar merupakan mahasiswa, akademisi, dan pegiat organisasi. Sejumlah pertanyaan kritis dilontarkan, termasuk tentang transparansi proses hukum, hak-hak tersangka, dan dugaan tindakan represif aparat saat aksi demonstrasi berlangsung.

Di ujung kegiatan tersebuf, Wahyudi berharap muncul kesadaran kolektif untuk menjaga marwah hukum agar tetap berpihak pada keadilan dan prinsip demokrasi. Ia pun juga mendesak kepada aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan tidak memandang mahasiswa sebagai ancaman.

“Harusnya aparat bisa mengedepankan prinsip Hukum kekinian sesuai kUHP baru yang tidak mengedepankan pembalasan (retritbutif), melainkan kepada prinsip pemulihan keadaan. Artinya meskipun KUHP baru itu efektif berlaku tahun 2026, setidaknya ini bisa menjadi contoh bagaimana penerapannya dalam hal menghadapi dampak dari demonstrasi. Bukan justru arogan!,” demikian, wahyudin. (Admin01. Radio arki)

Related posts

Pemda KSB Bangun SPAM Bintang Bano

ArkiFM Friendly Radio

Desa Labuhan Kertasari Ditetapkan Sebagai Desa Wisata Bahari

ArkiFM Friendly Radio

Kebutuhan Tenaga Kerja untuk Smelter Bertambah

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page