NEWS

NJOP Naik Gila-Gilaan, Dosen UI Berikan Penjelasan dan Desak Bupati KSB Transparan!

Sumbawa Barat. Radio Arki — Polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terus memantik kritik. Seorang dosen Universitas Indonesia, Andy Azis Amin menegaskan agar Bupati Sumbawa Barat bersikap transparan terkait kebijakan NJOP baru yang otomatis berimbas pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, NJOP adalah faktor kunci dalam perhitungan kedua jenis pajak tersebut. Karena Jika NJOP naik, maka sudah pasti PBB-P2 dan BPHTB ikut naik. Kenaikan itu memang bukan pada soal nilai persentase, tetapi soal nilai uang riil yang harus dibayar masyarakat kepada pemerintah.

“memang tidak terlihat naik di persentase, tetapi kalau faktor perkaliannya naik (NJOP), pasti nilainya akan naik. Pemerintah harus jujur dan transfaran atas itu semua, artinya jangan soal PBB gratis aja yang dibesar-besarkan, tetapi soal kenaikan NJOP setengah hati,” tandasnya, saat dikonfirmasi media ini, Senin (18/8) sore tadi.

Dosen Ekonomi, Universitas Indonesia, Andy Azis Amin

“Dalam salah satu grup whatsapp Sumbawa Barat, saya dapat informasi dari salah seorang Anggota DPRD KSB bahwa terjadi kenaikan PBB sampai 6000 % (enam ribu persen) pada beberapa lokasi di KSB. Kenaikan sebesar 6000% itu sangat mencekik rakyat dan memperburuk dunia bisnis dan investasi. Bandingkan dengan Kabupaten Pati, PBB hanya meningkat 250% (dua ratus lima puluh persen), bukan 6000% seperti di KSB, rakyat Kabupaten Pati marah dan bergejolak” tambahnya

Ia mencontohkan, berdasarkan informasi yang beredar, bahwa pada satu titik di KSB ada yang kenaikannya NJOP-nya dari Rp 5000 menjadi Rp 335 ribu.  Jika disimulasikan sebuah bidang tanah seluas 1.000 meter persegi (10 are) dengan NJOP lama menjadi Rp 5 juta, sebelumnya bebas BPHTB karena masih di bawah batas NJOPTKP (Rp 60 juta). Namun dengan NJOP baru maka menjadi Rp 335 juta, dasar pengenaan pajaknya melonjak menjadi Rp 275 juta. Dengan tarif 5 persen, masyarakat wajib membayar Rp 13,75 juta, padahal sebelumnya tidak membayar sepeser pun.

“ini contoh saja, artinya jika melihat faktor NJOP dan kebijakan PBB Gratis, maka Objek Pajak yang besarannya 10 are itu sudah kena wajib bayar (pajak),” tegasnya.

Baca : https://arkifm.com/news/lebih-parah-dari-kabupaten-pati-pemda-ksb-diam-diam-naikkan-njop/

Begitu pula dengan PBB-P2. Tanah 500 meter persegi (5 are) yang dulu nyaris bebas pajak, kini dinilai lebih dari Rp 167 juta. Setelah dikurangi NJOPTKP, pemilik tanah harus membayar hingga Rp 150 ribu per tahun. Jumlah itu mungkin kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi petani, pedagang kecil, atau buruh yang hidup pas-pasan tentu beban tersebut terasa berat.

Pemerintah memang menawarkan pembebasan PBB hingga Rp 100 ribu untuk objek tertentu. Namun menurutnya, dengan masih adanya yang tidak tersentuh sekitar sekitar 11 ribu objek pajak yang terdampak NJOP baru. Maka jelas itu berpengaruh, dan pemerintah harusnya menganalisa kembali tentang siapa yang kena dampak, karena tidak semua yang memiliki lahan itu dikategorikan mampu. 

“Subsidi itu tampak manis di atas meja, tetapi pahit di lapangan,” sindirnya.

Dosen senior yang juga putra keliharan Taliwang itu menegaskan, pajak seharusnya menjadi perjanjian moral antara rakyat dan negara. Rakyat rela membayar jika yakin uangnya kembali dalam bentuk infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan bersama. Saat ini kekuatan fiskal Sumbawa Barat juga sangat mampu dengan APBD yang mencapai Rp 2 triliunan.

“pemerintah KSB harus bijak, dan baca bagaimana kondisi nasional. Ingat perhatian publik sekarang lagi tertuju dengan kabupaten Pati. Kalaupun tidak ada reaksi bukan berarti rakyat menerima, bisa saja menunggu momentum. Sebenarnya pemerintah bisa bertahap naikan (NJOP), itupun wajib pertimbangkan kekuatan fiscal daerah,” pungkasnya.

Kepala Bapenda KSB, Ari Hadirta

Sementara itu, dalam keterangannya, kepala Bapenda Sumabwa Barat, Ari Hadiarta mengatakan kenaikan NJOP itu sudah sewajarnya karena penyesuaian keadaan yang sudah belasan tahun silam belum pernah ada kenaikan. Semua yang dilakukan pemerintah telah sesuai dengan aturan, khusnya peraturan bupati.

“apakah NJOP itu jika meningkat akan dibebankan semua kepada Masyarakat?, tidak juga. Untuk NJOP tertentu dia hanya kena 20 persen dari NJOP, saya lupa angkanya, tetapi diatas nilai Rp 5 milyar. Jadi kalau totalnya nilai Rp 1 milyar, kalau dia 20 persen maka hanya Rp 200 juta yang kena pajak, dikalikan dengan tarif. Jadi tidak semua kena pajak,” tukasnya

“Dan jangan diasumkan bahwa jika NJOP naik, (PBB dan BPHTB) ekstrim naik, buktinya (ada) 66 ribu (wajib pajak) gratis. Maksud, menurut saya (ini) dalam hal yang wajar, karena sudah cukup lama tidak naik NJOP itu, sekarang kita sesuaikan dan itu juga akan melindungi Masyarakat. (Jadi) nanti kalau mau jual, maka NJOP akan menjadi dasar,” demikian, Ari (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Pakar: Situs KPU Diretas dengan Sistem Zombie

ArkiFM Friendly Radio

DISNAKERTRANS KSB MULAI MENSOSIALISASIKAN UMK 2017

ArkiFM Friendly Radio

Baliho Caleg Di Desa Meraran Dibakar ?

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page