Mataram. Radio Arki – Penanganan perkara yang menyeret oknum anggota DPRD Provinsi NTB, Efan Limantika, kembali menuai kritik. Polres Dompu diduga tidak menindaklanjuti hasil gelar perkara yang telah dilakukan di tingkat Polda NTB, sehingga memantik reaksi keras dari PW SEMMI NTB.
Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai ketiadaan langkah lanjutan atas rekomendasi gelar perkara Polda NTB mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum di tingkat Polres. Menurutnya, gelar perkara merupakan prosedur resmi yang wajib ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
“Jika rekomendasi gelar perkara Polda diabaikan, maka patut diduga ada upaya melindungi pihak tertentu. Ini mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan,” tegas Rizal.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, saat diwawancarai di Mapolda NTB pada Kamis (11/12/2025), menyampaikan bahwa hasil gelar perkara terkait penetapan tersangka telah memenuhi syarat dan telah diteruskan kepada Polres Dompu untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
PW SEMMI NTB menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pejabat publik dalam proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengabaian hasil gelar perkara dimaksud. (Admin01. Radio Arki)
