ARKIFMNEWS

Status Perkara Naik, Jaksa Isyaratkan Penetapan Tersangka Kasus Combine KSB

Sumbawa Barat. Radio Arki — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan mengisyaratkan akan segera menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, S.H., menegaskan bahwa pada tahap penyidikan ini penetapan tersangka merupakan sebuah keniscayaan.

Namun demikian, pihak kejaksaan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Di tahap penyidikan ini dipastikan akan ada penetapan tersangka. Untuk menuju penetapan tersangka, masih berproses dan akan kami dalami lebih lanjut. Saat ini kami belum bisa memberikan bocoran siapa calon tersangkanya karena masih dalam tahap penyidikan,” ujar Lalu Irwan, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumbawa Barat, Senin, 12 Januari 2025.

Skema pengadaan bantuan combine harvester yang menjadi objek perkara, diantaranya pada tahun anggaran 2023, tercatat pengadaan 2 unit mesin combine. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2024 menjadi 6 unit, dan melonjak signifikan pada tahun 2025 dengan total 13 unit.

Seluruh pengadaan tersebut disebut-sebut bersumber dari 10 pokir anggota DPRD Sumbawa Barat. Namun, pihak kejaksaan belum merinci apakah 10 anggota DPRD tersebut masih aktif menjabat atau merupakan mantan anggota dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H mengatakan tim jaksa yang sebelumnya melakukan penyelidikan menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah jaksa memeriksa sekitar 23 orang saksi dari Dinas Pertanian dan Kelompok Tani, serta mengumpulkan dan mempelajari sejumlah dokumen terkait. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Seiring proses penyidikan berjalan, tim penyidik Kejari Sumbawa Barat juga melakukan langkah pengamanan barang bukti.

“Hingga saat ini, jaksa telah menerima 7 unit mesin combine dari total 21 unit yang tersebar pada 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat,” beber Kajari.

Tujuh unit mesin tersebut diserahkan oleh tujuh kelompok tani dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah. Pengamanan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pemindahtanganan mesin ke pihak lain atau ke lokasi lain, terutama dari kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif.

Dugaan Kerugian Negara Rp11,25 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejaksaan menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan combine harvester sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kajari menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan akuntabel, serta sepenuhnya berlandaskan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan akuntabilitas, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” tegas Agung Pamungkas. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Program Hibah Air Limbah Setempat Tuntas November 2017

ArkiFM Friendly Radio

Dinas ARPUS KSB Mengucapkan Selamat Hari Aids Sedunia

ArkiFM Friendly Radio

1,5 Tahun Menjabat, Inilah Capaian Kepemimpinan Dr. Ir.H.W Musyafirin-Fud Syaifuddin, ST (Final)

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page