Keterangan : Rohyatul wahyuni saat diwawancari dalam program Kupas arki TV tentang Laporan Gubernur NTB belum lama ini (Sumber arki TV)
Mataram, Radio Arki – Penanganan dugaan kasus penyebaran nomor kontak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, diadukan ke Komisi III DPR RI. Pengaduan tersebut diajukan oleh Rohyatil Wahyuni Bourhany, pemilik akun Facebook “Saraa Azahra”, yang saat ini dimintai keterangan dalam perkara tersebut oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Melalui surat tertanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Rohyatil meminta perlindungan hukum sekaligus pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berlangsung. Ia menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian agar penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional, dan proporsional.
Dalam suratnya, Rohyatil menjelaskan bahwa dirinya menerima Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/285/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus dari Ditreskrimsus Polda NTB pada 16 April 2026. Ia kemudian memenuhi undangan tersebut dan memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 April 2026.
Proses klarifikasi itu berkaitan dengan laporan pengaduan yang diajukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, pada 23 Februari 2026. Laporan tersebut menyangkut dugaan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan melalui media sosial Facebook sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Rohyatil menyatakan nomor kontak yang diunggah melalui akun Facebook miliknya merupakan nomor yang digunakan oleh Gubernur NTB. Menurut dia, unggahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun kebutuhan layanan publik secara langsung kepada kepala daerah.
Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk merugikan pihak mana pun. Sebaliknya, tindakan itu disebut sebagai upaya menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah menyesali tindakan itu. Justru saya menyayangkan laporan yang diajukan terhadap saya. Apa yang saya lakukan semata-mata untuk mendekatkan gubernur dengan masyarakat, karena sebagai pemimpin, beliau memiliki tanggung jawab untuk hadir dan mendengar aspirasi warga,” tegas Rohyatil saat diwawancarai Radio Arki, Sabtu (30/5/2026) sore tadi.
Meski demikian, Rohyatil mengaku khawatir proses hukum yang sedang berjalan dapat menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap warga yang bertindak dengan itikad baik untuk membantu memperluas akses komunikasi publik. Dalam suratnya, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang menurut penafsirannya memberikan pengecualian pemrosesan data pribadi untuk kepentingan pelayanan publik.
Atas dasar itu, Rohyatil meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda NTB. Ia juga meminta agar aspek kepentingan publik dan ketentuan hukum yang relevan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.
Selain pengawasan, Rohyatil memohon Komisi III DPR RI memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang berupaya memperkuat komunikasi antara masyarakat dan pejabat publik. Ia juga meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan pemanggilan Kapolda NTB maupun Dirreskrimsus Polda NTB dalam forum rapat dengar pendapat guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Surat pengaduan itu turut ditembuskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Propam, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Kapolda NTB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB terkait pengaduan yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI maupun perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Radio Arki masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk mendapatkan penjelasan mengenai substansi laporan dan tahapan proses hukum yang sedang berjalan. (admin01. Radio Arki)
