NEWS

Tuding Ada Korporasi di Balik Tambang Rakyat Sekotong?, WALHI NTB: Kami Siap Gugat!

Keterangan poto : direktur WALHI NTB, Amry Nuryadin. (sumber.istimewa)

Lombok Barat. Radio Arki  – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berencana melegalkan aktivitas tambang rakyat di wilayah Sekotong. WALHI tidak hanya mengkritik kebijakan ini dari aspek lingkungan, tetapi juga menuding adanya kepentingan korporasi di balik narasi “tambang rakyat”.

Ketua WALHI NTB, Amri Nuryadin, menyebut bahwa kondisi lingkungan Sekotong saat ini sangat rentan. Banyak bekas lokasi tambang di wilayah ini mengalami degradasi parah dan membutuhkan waktu panjang untuk pemulihan.

“Sekotong bukan wilayah yang siap ditambang kembali. Banyak titik mengalami kerusakan ekologis yang berat. Legal bukan berarti aman. Jika pengelolaan tidak benar, kerusakan akan makin meluas,” tegas Amri saat dikonfirmasi arkifm.com, Selasa (1/7).

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh gegabah memberikan izin tambang tanpa kajian menyeluruh atas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Apalagi sebagian besar wilayah Sekotong merupakan kawasan hutan yang semestinya direstorasi, bukan dieksploitasi.

Keterangan poto : ilustrasi keadaan tambang rakyat Sekotong di Kabupaten Lombok Barat yang ingin dilegalisasi oleh pemerintah daerah setempat. (sumber. istimewa)

“Ini kawasan hutan. Sebelum bicara legalisasi, harus ada pemulihan dulu. Pemerintah seharusnya melakukan recovery, bukan malah memperparah kerusakan,” lanjut Amri.

Sebelumnya, Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha mewacanakan pembentukan koperasi tambang sebagai bentuk legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya mengatasi kemiskinan, terutama di Sekotong yang masuk zona kemiskinan ekstrem.

Namun, WALHI menilai pendekatan tersebut justru berpotensi menciptakan persoalan baru. Tanpa pengawasan ketat, penggunaan teknologi ramah lingkungan, dan keterlibatan masyarakat, aktivitas tambang akan semakin merusak ekosistem. Amri juga menyoroti adanya indikasi bahwa nama “tambang rakyat” bisa saja hanya menjadi kedok bagi masuknya kepentingan korporasi besar.

“Kalau disebut tambang rakyat, rakyat yang mana? Jangan-jangan ini jalan masuk kepentingan korporasi. Kalau Pemkab ngotot memberikan izin tanpa dasar lingkungan yang jelas, kami siap gugat! WALHI punya mandat hukum untuk itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amri bahkan mencontohkan sejumlah wilayah bekas tambang di NTB, seperti tambang pasir di Lombok Timur, yang hingga kini masih menjadi kawasan berbahaya akibat kerusakan permanen. Ia pun mendesak Pemkab Lombok Barat menghentikan pendekatan tambang sebagai solusi tunggal pengentasan kemiskinan. Menurut mereka, masih banyak potensi ekonomi lain yang lebih aman dan berkelanjutan, seperti ekowisata, pertanian organik, dan perikanan berkelanjutan.

“Kalau bicara soal kesejahteraan, banyak hal bisa digali. Jangan jadikan tambang sebagai jalan pintas. Itu mahal biayanya dan meninggalkan kerusakan yang tak bisa diperbaiki,” tutup Amri. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

KPU Sumbawa Barat Imbau Parpol Segera Daftarkan Tim Pemenangan Paslon

ArkiFM Friendly Radio

Bakesbangpol KSB Gelar Sosialisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental

ArkiFM Friendly Radio

Cut Bina Rosvalya Nahkoda Baru Forkosis KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page