ARTIKEL

Tambang dan Rakyat, Janji ‘Kesejahtraan’ yang Tak Kunjung Tertunaikan di Tanah Sumbawa

Oleh Yahandra Muslimin, Direktur R1 15 Institut

Sumbawa – Industri pertambangan di Indonesia memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa kolonial Belanda. Kala itu, emas, timah, dan batubara dieksploitasi secara besar-besaran demi kepentingan industrialisasi Hindia Belanda. Namun, masyarakat pribumi hanya berperan sebagai buruh tanpa kuasa atas tanah dan sumber daya yang mereka pijak.

Pasca kemerdekaan, nasionalisasi sektor tambang sempat menjadi harapan baru. Namun harapan itu perlahan pudar ketika pemerintah kembali membuka keran investasi asing lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan revisinya pada 2020.

Menurut Kementerian ESDM, nilai ekspor mineral dan batubara Indonesia pada tahun 2022 mencapai 39,1 miliar dolar AS. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto nasional terbilang signifikan, yakni rata-rata 6 hingga 8 persen per tahun. Namun, di balik angka-angka menggiurkan itu, pertanyaan penting muncul: sejauh mana kekayaan tambang benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat lokal?

Fakta di lapangan menunjukkan ironi yang mencolok. Sektor pertambangan secara nasional hanya menyerap sekitar 1,1 juta tenaga kerja, atau tidak sampai satu persen dari total angkatan kerja nasional. Industri ini lebih padat modal ketimbang padat karya, akibat tingginya tingkat mekanisasi dan penggunaan teknologi canggih.

Di Sumbawa Barat, misalnya, berdiri tambang raksasa Batu Hijau yang dikelola oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara, penerus dari Newmont. Tambang ini telah menghasilkan miliaran dolar dari tembaga dan emas, namun angka kemiskinan di wilayah ini pada tahun 2023 tetap tinggi, yakni 12,95 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada di angka 9,36 persen. Pengangguran terbuka juga masih menjadi persoalan serius, dengan sekitar 4.000 orang tercatat belum terserap dalam dunia kerja.

Ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa kehadiran tambang tidak serta-merta membawa kesejahteraan, atau mungkin ada yang salah dalam pemanfaatan berdasarkan otoritas pemerintah daerah khususnya. Pendapatan besar dari pajak dan royalti sebagian besar justru mengalir ke pusat dan pemerintah daerah, sementara masyarakat sekitar hanya menikmati sisa-sisa kebijakan yang minim keberpihakan. Lantas kita mau salahkan siapa?

Pengelolaan tambang semestinya tak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata. Ia harus dibingkai dengan pendekatan yang humanis, berbasis pada partisipasi masyarakat lokal, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. Proses perizinan dan operasional seharusnya melibatkan masyarakat terdampak secara transparan, dengan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara menyeluruh. Dana Corporate Social Responsibility atau Dana Program Pengembangan Masyarakat (PPM) tidak boleh lagi menjadi kegiatan seremonial atau proyek jangka pendek yang tidak berdampak nyata. Sebaliknya, ia harus difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Dana Bagi Hasil dari sektor tambang benar-benar digunakan untuk membangun kapasitas masyarakat, termasuk pelatihan vokasi, beasiswa, dan pembangunan infrastruktur desa. Perusahaan pun dituntut untuk terbuka terhadap audit sosial dan lingkungan, serta berkomitmen pada program kerja yang berpihak pada masyarakat sekitar. Di saat yang sama, masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar lebih siap dalam menghadapi dampak dan peluang dari industri tambang.

Kondisi tersebut bisa menjadi cermin bagi masa depan Kabupaten Sumbawa. Saat ini, geliat investasi tambang mulai terasa di beberapa wilayah Sumbawa. Jika pola yang sama terus diulang tanpa pembelajaran dari pengalaman sebelumnya bukan tidak mungkin Sumbawa akan mengalami luka sosial dan ekologis serupa.

Eksploitasi tambang tanpa keadilan sosial hanya akan melanggengkan ketimpangan dan memperdalam kerusakan. Tambang hanya akan menjadi berkah jika dikelola dengan visi jangka panjang, keadilan yang merata, dan keberpihakan pada kelestarian lingkungan. Transformasi ini menuntut keberanian semua pihak: negara, korporasi, dan masyarakat.

Kini, kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan jujur dan serius. Apakah Kabupaten Sumbawa akan mengulang luka yang sama? Apakah kisah kelam industri tambang akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya? Dan siapa yang akan mengambil tanggung jawab sebelum semuanya menjadi terlalu terlambat? (***)

Related posts

Sekolah di KSB tidak Menarik?

ArkiFM Friendly Radio

KPU KSB Gelar Simulasi Pungut Hitung Pilkada Serentak 2024

ArkiFM Friendly Radio

Agenda Politik Perempuan: Hentikan Kekerasan Seksual, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Leave a Comment

You cannot copy content of this page