Sumbawa Barat. Radio Arki – Joni Hartono, pemilik Hotel Andi Graha Taliwang, kini terancam berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam penggelapan tanah seluas 7,5 hektar di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang. Tanah tersebut, yang sebelumnya dibeli oleh Wawan Saputra pada tahun 1996, kini tercatat telah dikuasai oleh pihak lain, memicu sengketa hukum yang berpotensi berujung pada proses pidana.
Kasus ini bermula pada tahun 1996, ketika Wawan Saputra membeli tanah tersebut dari Joni Hartono dengan menggunakan surat jual beli dan pernyataan dari notaris sebagai bukti transaksi. Namun, karena kesibukannya di Jakarta, Wawan tidak segera mengurus sertifikat tanah tersebut. Baru pada awal 2024, Wawan kembali mengunjungi lokasi tanah yang dibelinya dan mendapati bahwa sebagian dari tanah tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama orang lain, sementara sebagian lagi tercatat atas nama istri Joni Hartono.
Wawan yang terkejut dengan temuan ini, melalui kuasa hukumnya, Wayan Budi Artha, SH., mengungkapkan bahwa tanah tersebut diduga telah dijual kembali oleh Joni Hartono tanpa sepengetahuan kliennya. “Kami menduga tanah itu telah dijual kembali oleh Joni Hartono kepada orang lain, meskipun Wawan memiliki bukti surat jual beli yang sah,” ungkap Wayan Budi, kepada arkifm.com, Rabu 4 Desember 2024.
Menanggapi temuan ini, Wawan Saputra mencoba untuk menyelesaikan masalah secara damai dengan mengundang pihak-pihak terkait dalam sengketa ini untuk melakukan mediasi di kantor Desa Sekongkang Bawah. Namun, dalam pertemuan tersebut, Joni Hartono membantah tuduhan tersebut, bahkan meminta bukti transaksi berupa bukti transfer yang tidak dapat ditunjukkan oleh Wawan, karena transaksi jual beli tersebut dilakukan secara langsung pada masa itu, ketika transaksi perbankan masih sulit dilakukan.
Mediasi selanjutnya dilakukan di Polsek Sekongkang, namun Joni Hartono tidak hadir dengan alasan sakit, yang memperburuk keadaan karena tidak ada kesepakatan yang tercapai. “Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi, kami berencana membawa masalah ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Wayan Budi.
Pihak Wawan menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak atas tanah yang telah dibelinya dengan sah pada tahun 1996, dan akan mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan dan mencegah adanya penggelapan yang merugikan dirinya. “Kami akan melaporkan permasalahan ini ke Polda NTB jika mediasi gagal, karena tanah milik klien kami tidak pernah dijual kepada pihak lain,” tambahnya.
Sementara itu, Joni Hartono yang dikonfirmasi melalui telepon membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menjual tanah hak milik orang lain. Yang saya jual adalah tanah milik saya sendiri, dan dalam akte jual beli itu tercatat atas nama DR. Asman, bukan Wawan Saputra. Tidak ada transaksi dengan Wawan dalam dokumen jual beli tersebut,” katanya. (Admin02.RadioArki)