Brang Ene. Radio Arki – Pemerintah Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, resmi melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Kantor Desa Mujahiddin, Kamis (25/6/2026). Pelantikan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi kelembagaan BPD tetap berjalan optimal dalam mengawal pemerintahan desa dan menyalurkan aspirasi masyarakat..
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimcam Brang Ene, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Brang Ene, Nurdin S.Pt mengatakan anggota BPD yang baru dilantik diingatkan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pelantikan ini merupakan awal pengabdian saudara-saudara dalam menjalankan amanah masyarakat. Jalankan tugas secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Nurdin.
lebih lanjut sebagai Pemerintah kecamatan, ia memiliki kewajiban untuk mengingatkan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara Kepala Desa dan BPD. Karena dengan kemitraan yang baik maka akan menjadi modal utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah dan semangat kebersamaan, termasuk percepatan pembangunan.

Sementara itu, Kepala Desa Mujahiddin, H. Sahrul berharap kehadiran anggota BPD PAW mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap anggota BPD yang baru segera beradaptasi dengan tugas dan fungsinya. Mari kita bangun komunikasi yang baik, saling memberikan masukan, dan bersama-sama mengawal pembangunan desa agar setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan maupun memberikan masukan yang konstruktif. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD merupakan kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam proses pembangunan. Yang terpenting adalah bagaimana semua persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,”pungkas. (Admin01.Radio Arki)
