Keterangan : Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Rato Hendra, (sumber : istimewa)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat kembali menjadi sorotan. Aktivitas pertambangan yang sebelumnya sempat dihentikan menyusul penolakan keras dari masyarakat, kini diketahui kembali beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan tidak tinggal diam. Meski kewenangan sektor pertambangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, DLH mengaku terus melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB hingga Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Rato Hendra, mengatakan pihaknya memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan.
“Ya, memang aktivitas tambang ini menjadi polemik, terutama dari sisi lingkungan hidup. Kami tidak menutup mata. Tetapi karena ini adalah masalah pertambangan, jadi yang lebih berkaitan adalah ESDM Provinsi. Kami sudah beberapa kali melakukan koordinasi dan rapat dengan pihak ESDM Provinsi NTB terkait masalah ini. Hingga kini kami masih menunggu tindakan dari ESDM NTB,” ungkapnya saat diwawancarai Radio Arki, Rabu (8/7).
Menurutnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Untuk itu, pihaknya terus menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan kepada instansi yang memiliki kewenangan langsung untuk mengambil tindakan.
“Kami sejauh ini tetap berkoordinasi dan bersurat kepada ESDM Provinsi NTB bahkan hingga ke kementerian, namun belum ada titik temu dan kami masih menunggu tindak lanjut dari ESDM maupun kementerian. Intinya kami tidak menutup mata, terutama terkait masalah kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Seperti diketahui, aktivitas tambang di Desa Belo Kecamatan Jereweh sempat dihentikan setelah mendapat penolakan dari masyarakat. Namun belakangan, aktivitas pertambangan kembali beroperasi, sehingga sontak memunculkan respon public termasuk otoritas pemerintah kecamatan terkait yang menyatakan menolak adanya aktifitas pertambangan tersebut. (Al. Radio Arki)
