Sumbawa Barat, Radio Arki – Momentum peringatan Hari Koperasi Nasional dimanfaatkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Sumbawa Barat untuk memperkuat peran koperasi sebagai solusi pembiayaan masyarakat sekaligus mencegah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) dan pembiayaan ilegal.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengoptimalkan peran Agen Gotong Royong (AGR) bersama pemerintah desa sebagai ujung tombak dalam memantau kondisi ekonomi masyarakat. Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap potensi masyarakat terjerat pinjaman ilegal dapat diminimalisasi sejak dini.
Kepala Bidang Koperasi Diskoprindag Kabupaten Sumbawa Barat, Ruslan Alkadri, S.AP., mengatakan AGR dan pemerintah desa memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tingkat lingkungan. Informasi yang diperoleh dari lapangan akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan intervensi kepada warga yang membutuhkan akses permodalan usaha.
“Kami melibatkan Agen Gotong Royong (AGR) dan pemerintah desa untuk memastikan kondisi masyarakat di lapangan,” ujar Ruslan saat diwawancarai, Senin (13/7).

Menurutnya, sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pengawasan berbasis komunitas. Dengan demikian, masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat segera didata dan diarahkan kepada lembaga pembiayaan resmi, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online maupun pembiayaan ilegal.
“Rencana pemerintah daerah adalah bergerak bersama perangkat lokal untuk memastikan keselamatan ekonomi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Ruslan menjelaskan, bagi masyarakat yang telah terlanjur memiliki persoalan pembiayaan informal, pemerintah juga telah menyiapkan alternatif penyelesaian melalui Koperasi Syariah TBA. Koperasi tersebut diharapkan menjadi wadah pembiayaan yang legal, aman, dan mengedepankan prinsip syariah.
Melalui skema pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan anggota, Koperasi Syariah TBA diharapkan mampu membantu masyarakat keluar dari jeratan pinjaman yang membebani ekonomi keluarga.
“Kami mengarahkan Koperasi Syariah TBA untuk mengintervensi masyarakat agar mereka terbebas dari masalah keuangan informal,” ungkapnya.
Selain memperkuat akses pembiayaan, Diskoprindag juga terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan koperasi yang memiliki legalitas, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi.
Ruslan menegaskan, semangat Hari Koperasi menjadi pengingat bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan dukungan AGR, pemerintah desa, dan koperasi yang sehat, pemerintah optimistis praktik pinjaman online ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat dapat ditekan.
“Tugas utama kami adalah menghadirkan pola pembinaan yang memastikan seluruh masyarakat dapat hidup dengan nyaman,”demikian, Ruslan.(Al. Radio Arki)
