NEWS

Dikbud KSB Ingatkan Sekolah, Seragam Tak Boleh Jadi Beban Siswa Baru

Keterangan : Kepala Dinas Dikbud KSB, Agus, S.Pd MM. (sumber: istimewa)

Sumbawa Barat, Radio Arki – Seragam sekolah tidak boleh menjadi penghalang anak untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan seluruh sekolah dilarang mewajibkan peserta didik baru membeli seragam yang disediakan sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih adanya keluhan sebagian orang tua terhadap biaya pengadaan seragam pada awal tahun ajaran baru 2026/2027. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, kewajiban membeli seragam baru dinilai menjadi beban tambahan di tengah berbagai kebutuhan pendidikan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat, Agus, S.Pd., M.M., mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar tidak mewajibkan peserta didik baru membeli seragam dari sekolah.

“Kami telah mengeluarkan surat edarat yang berisi sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam sekolah yang disediakan oleh sekolah bagi siswa tidak mampu, jika tidak mampu membeli seragam gunakan saja seragam yang ada,” tegas Agus saat diwawancarai, Senin (13/7).

Keterangan : ilustrasi orag tua siswa sedang membeli seragam sekolah (sumber: istimewa)

Menurut Agus, peserta didik yang belum mampu membeli seragam baru tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya. Sekolah diminta tidak menjadikan seragam sebagai syarat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan bantuan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu melalui Program Kartu KSB Maju Pendidikan. Saat ini, data calon penerima bantuan masih dalam proses pendataan.
“Kira-kira 2 bulan lagi mereka akan menerima manfaat dari kartu ksb maju pendidikan, untuk siswa-siswi yang kurang mampu,” tegasnya.

Seperti diketahui kebijakan yang diterapkan Dikbud KSB sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengadaan seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan kepada peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Hal tersebut juga menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan NTB yang mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menjual ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah, karena praktik tersebut masih kerap ditemukan saat penerimaan peserta didik baru. Bahkan, pada sejumlah kasus, pembelian seragam dijadikan syarat daftar ulang. (Al. Radio Arki)

Related posts

Polres KSB Inisiasikan Lomba TPS ‘Maras’

ArkiFM Friendly Radio

Pengawasan Penggunaan KIP Di Sumbawa Barat Masih Lemah

ArkiFM Friendly Radio

Komitmen Perkuat Perjuangan KP3S, Presiden Aliansi PPS: Hati-hati klaim kelompok paling merasa berjuang

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page