Mataram. Radio Arki – Harapan para pemegang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera berproduksi masih harus ditahan.
Komisi IV DPRD NTB memastikan seluruh aktivitas pertambangan rakyat belum dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTB, Fakhruddin kepada arkifm.com, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia mengatakan, pembahasan Ranperda IPR kini menjadi salah satu prioritas Komisi IV karena regulasi tersebut merupakan syarat akhir yang harus dipenuhi sebelum izin operasional tambang rakyat dapat diberlakukan.
“Meski persyaratan administrasi lainnya sudah lengkap, aktivitas produksi tetap belum boleh dilakukan selama Perda IPR belum disahkan melalui rapat paripurna DPRD,” kata Dewan Rob, sapaan akrabnya.
Politisi Daerah Pemilihan Sumbawa-Sumbawa Barat itu menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi IV akan mengundang para pemegang WPR dari sejumlah kabupaten, seperti Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat hingga Lombok Barat, khususnya kawasan Sekotong.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyerap masukan sebelum Ranperda IPR difinalisasi.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting agar pengelolaan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Fakhruddin menambahkan, penyusunan Ranperda IPR mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta regulasi teknis di bidang pertambangan.
Selain mengundang pemegang WPR, Komisi IV juga mempertimbangkan melibatkan kepala daerah yang memiliki wilayah pertambangan rakyat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Langkah itu dinilai penting agar regulasi yang lahir tidak hanya mengatur aspek perizinan, tetapi juga memperhatikan dampak ekonomi, sosial, hingga potensi penerimaan daerah.
“Masukan dari pemerintah daerah juga diperlukan karena menyangkut pengelolaan kawasan tambang rakyat dan kepentingan masyarakat di daerah terdampak,” ujar Politisi Partai NasDem itu. .
Di sisi lain, Fakhruddin mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang menghentikan sementara aktivitas tambang rakyat yang belum mengantongi IPR.
Percepatan pembahasan Ranperda IPR oleh DPRD NTB diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat.
Di saat yang sama, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah menjadi upaya memastikan seluruh aktivitas pertambangan berlangsung secara legal, tertib, dan berkelanjutan. (Admin02.RadioArki)
