Foto: Pj Kades Seloto saat mendampingi Kanit Tipidter Polres KSB mengecek lokasi pengambilan material tambang. (Doc: Istimewa)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan Jorok Buh, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memicu keresahan masyarakat.
Selain diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, aktivitas tersebut juga disinyalir telah menyebabkan kerusakan hutan yang cukup signifikan.
Di lokasi, terlihat alat berat beroperasi mengeruk lereng perbukitan untuk mengambil material.
Bukaan lahan yang semakin meluas membuat warga khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Seloto, Khairul Ikhwan, mengatakan pemerintah desa telah berulang kali mengambil langkah persuasif untuk menghentikan aktivitas tersebut. Namun, peringatan yang diberikan belum juga diindahkan.

“Kami sudah sering memberikan teguran. Tiga kali kami turun langsung ke lokasi dan dua kali memanggil pihak yang bersangkutan ke kantor desa,” ujar Khairul, Selasa, 21 Juli 2026.
Karena aktivitas tetap berlangsung, pemerintah desa kembali mendatangi lokasi bersama Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sumbawa Barat untuk melakukan pengecekan.
“Hari ini kami kembali turun ke lokasi bersama Kanit Tipidter Polres Sumbawa Barat. Dari hasil pengecekan, kegiatan di lokasi sudah dihentikan,” katanya.
Meski aktivitas telah dihentikan, pemerintah desa berharap penanganan tidak berhenti sampai di situ.
Menurutnya, dugaan aktivitas tambang tanpa izin harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak kembali beroperasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Rato Hendra, memastikan pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas tersebut dan akan melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim.
“Tadi sudah kami monitor dan berkomunikasi dengan pihak kecamatan. Besok kami akan turun bersama tim. Dari hasil pengecekan awal, kami mengetahui kegiatan itu belum memiliki izin. Kami akan melakukan monitoring bersama tim,” ujarnya.
DLH akan memastikan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi sekaligus menelusuri legalitas aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas penambangan terkait dugaan beroperasi tanpa izin di kawasan Jorok Buh, Desa Seloto. (Admin02.RadioArki)
