ARKIFMNEWS

DLH Turun ke Lokasi Tambang di Seloto, Pemilik Klaim Hanya Buka Akses Jalan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama tim tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Pemerintah Desa Seloto turun langsung ke lokasi aktivitas yang diduga sebagai pertambangan ilegal di kawasan Jorok Buh, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Rabu, 22 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas alat berat di kawasan perbukitan yang diduga melakukan pengambilan material dan menimbulkan keresahan warga.

Kepala DLH KSB, Aku Nur Rahmadin, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan, Rato Hendra, mengatakan tim gabungan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus memberikan pembinaan kepada pemilik lahan.

“Hari ini kami turun bersama tim tata ruang DPUPR dan Pemerintah Desa Seloto. Ketika kami sampai di lokasi memang sudah tidak ada aktivitas dan alat beratnya sudah berada di luar lokasi,” ujar Rato Hendra kepada arkifm.com, Rabu, 22 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim, pemilik lahan mengklaim aktivitas alat berat bukan untuk melakukan penambangan, melainkan membuka akses jalan dan melakukan land clearing sebagai batas lahan miliknya.

Menurut Rato, pemilik lahan juga mengaku terdorong melakukan pekerjaan tersebut setelah mendapat informasi bahwa lahannya memiliki potensi mineral logam dan berpeluang dibeli oleh pihak tertentu.

“Informasi dari pemilik lahan, mereka melakukan land clearing untuk membuat jalan sekaligus batas tanah miliknya. Kebetulan saat itu ada yang mengiming-imingi bahwa tanah tersebut berpotensi mengandung mineral logam dan akan dibeli,” jelasnya.

Dalam proses tersebut, pemilik lahan juga mengakui sempat mengambil sampel material. Sedikitnya enam dam sampel disebut telah dikirim ke Kabupaten Dompu untuk dilakukan pengujian.

“Menurut pengakuannya (pemilik lahan), ada sekitar enam dam sampel yang dikirim ke Dompu untuk diperiksa,” katanya.

Meski demikian, Rato menegaskan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

Ia mengingatkan, apabila di kemudian hari terdapat aktivitas yang mengarah pada kegiatan pertambangan, maka seluruh proses harus memenuhi ketentuan perizinan dan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

“Kalau nanti ada aktivitas lagi, kami berharap masyarakat ikut memonitor dan segera melaporkannya. Kalau memang ingin melakukan aktivitas pertambangan, harus dipastikan dulu apakah sesuai dengan fungsi ruang dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rato menambahkan, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada tim, lahan tersebut merupakan tanah milik pribadi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Seloto, Khairul Ikhwan, mengatakan pemerintah desa sejak awal telah berupaya menghentikan aktivitas tersebut. Bahkan, sebelum tim gabungan turun, pemerintah desa telah beberapa kali memberikan teguran dan memanggil pihak yang melakukan aktivitas ke kantor desa.

“Kami sudah tiga kali memberikan teguran langsung ke lokasi dan dua kali memanggil yang bersangkutan ke kantor desa. Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat sebelum seluruh aspek legalitasnya jelas,” kata Khairul. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional Pemerintah Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea

ArkiFM Friendly Radio

Pencarian Nelayan Hilang Asal Labuan Lalar Dihentikan, Hasilnya Nihil

ArkiFM Friendly Radio

Firin Fud Dapat Posisi Kanan Dalam Surat Suara

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page