Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Sulawesi Battua Ributta (PT SBR).
Perusahaan tersebut dinilai mengabaikan kebijakan rekrutmen satu pintu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kebijakan satu pintu itu sebelumnya telah ditegaskan Pemda KSB kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan seluruh perusahaan yang beroperasi maupun berafiliasi di wilayah tambang agar setiap kebutuhan tenaga kerja dilaporkan melalui Disnakertrans KSB.
Namun dalam praktiknya, PT SBR diduga melakukan perekrutan secara mandiri tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans KSB, Nasrudin, mengatakan pihaknya langsung memanggil manajemen PT SBR setelah menerima informasi terkait proses perekrutan tersebut.
“Hasil klarifikasi menunjukkan perusahaan memang melakukan rekrutmen sendiri tanpa koordinasi dengan Disnaker,” kata Nasrudin, Selasa, 12 Mei 2026.
Tak hanya itu, Disnaker juga menemukan bahwa tenaga kerja yang direkrut mayoritas berasal dari luar Kabupaten Sumbawa Barat.
Menurut Nasrudin, kondisi tersebut bertentangan dengan kebijakan daerah yang mengutamakan tenaga kerja lokal, terutama untuk posisi non-skill.
“Karena terbukti melakukan rekrutmen sendiri tanpa koordinasi, maka proses rekrutmen itu kami hentikan. Apalagi setelah kami dalami, tenaga kerja yang direkrut merupakan orang luar KSB,” ujarnya.
Disnaker kemudian meminta PT SBR mengulang proses perekrutan dari awal dengan terlebih dahulu menyampaikan surat kebutuhan tenaga kerja kepada pemerintah daerah.
“Perusahaan harus memasukkan kebutuhan tenaga kerja ke Disnaker KSB terlebih dahulu. Setelah itu kami akan menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, untuk tenaga kerja non-skill seluruhnya harus diprioritaskan berasal dari masyarakat KSB.
Sementara untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus, perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah apabila kompetensi tersebut belum tersedia di KSB.
“Kalau tenaga non-skill, harus diprioritaskan seluruhnya dari KSB. Namun apabila tenaga kerja skill tidak tersedia di daerah, maka perusahaan diperbolehkan mencari tenaga kerja dari luar daerah,” tegas Nasrudin.
Lebih lanjut, ia menyebut mekanisme rekrutmen satu pintu telah berulang kali disosialisasikan kepada PT AMMAN maupun seluruh perusahaan afiliasi dan mitra kerja yang beroperasi di kawasan tambang.
Bahkan, kata dia, PT AMMAN disebut akan memberikan sanksi kepada perusahaan afiliasi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Pola rekrutmen ini sudah disampaikan kepada seluruh perusahaan. Jika ada perusahaan afiliasi yang tidak taat, maka akan ada sanksi dari PT AMMAN,” katanya.
Sementara itu, data Disnakertrans KSB mencatat jumlah pencari kerja yang terdaftar saat ini mencapai 261 orang.
Jumlah tersebut bersifat fluktuatif karena dipengaruhi masa kontrak kerja dan pergerakan tenaga kerja di sektor industri pertambangan. (Admin02.RadioArki)
