ARKIFMNEWS

DPRD KSB Setujui Tukar Menukar Aset dengan AMMAN, Tolak Sementara Penjualan Aset di Kawasan Smelter

Sumbawa Barat. Radio Arki – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 24 April 2026, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Dalam sidang tersebut, DPRD membahas dua permohonan dari Pemerintah Daerah, yakni rencana tukar menukar aset dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara serta rencana penjualan aset milik daerah kepada perusahaan yang sama.

Hasilnya, Pansus memberikan persetujuan terhadap rencana tukar menukar aset, namun belum menyetujui permohonan penjualan aset daerah di kawasan industri smelter Kecamatan Maluk.

Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, ST, menjelaskan bahwa seluruh keputusan diambil setelah melalui proses pembahasan panjang, mendalam, dan komprehensif.

“Pansus telah bekerja maksimal dengan menelaah berbagai regulasi yang berlaku, menerima masukan dari berbagai pihak relevan, hingga melakukan kajian lapangan sebelum menyampaikan laporan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

Pansus menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang ketat, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai aturan, Pansus melakukan rapat internal, rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, hingga konsultasi ke sejumlah lembaga strategis, yakni Kemendagri, BPK, BPKP hingga biro hukum NTB.

Menurut Pansus, langkah tersebut dilakukan agar proses pemindahtanganan aset daerah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Permohonan pertama yang dibahas adalah tukar menukar aset antara Pemkab Sumbawa Barat dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.

Rencana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan penataan kawasan bandar udara guna mendukung kelancaran operasional, peningkatan keselamatan, serta pengembangan infrastruktur strategis daerah.

Setelah dilakukan kajian, Pansus menyatakan setuju dengan sejumlah catatan penting, antara lain, seluruh dokumen legalitas harus dituntaskan sebelum pelaksanaan. Selain itu, Aset pengganti wajib memiliki nilai sepadan atau lebih tinggi
Aset pengganti harus segera diserahkan dan dimanfaatkan. Selanjutnya, kepentingan masyarakat harus diutamakan, serta pengawasan berkelanjutan wajib dilakukan selama implementasi.

Pansus menilai skema tukar menukar tersebut masih memungkinkan selama tidak merugikan daerah dan memberi manfaat strategis bagi masyarakat.

Sementara itu, terhadap permohonan penjualan aset milik daerah kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang berada di kawasan industri smelter Kecamatan Maluk, Pansus mengambil sikap berbeda.

Pansus menyatakan belum dapat memberikan persetujuan karena rencana tersebut dinilai memerlukan kehati-hatian tinggi. Aset yang akan dilepas dianggap memiliki nilai strategis dari sisi ekonomi, tata ruang, maupun kepentingan jangka panjang daerah.

Selain itu, secara prosedural dan substansial, Pansus menilai usulan tersebut belum memenuhi mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Objek ini perlu dikaji ulang secara cermat dan tepat, serta dapat ditempuh melalui mekanisme lain sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Santri.

Dalam kesimpulannya, Pansus menegaskan bahwa aset milik daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara hati-hati dan penuh tanggung jawab. Setiap kebijakan pemindahtanganan wajib memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta tidak merugikan kepentingan masyarakat. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Dokter Spesialis Mata FK UNUD Denpasar Sukses Operasi 125 Pasien 

ArkiFM Friendly Radio

Danrem Tutup Kejuaraan Pacuan Kuda Piala Kemenpar RI di Sumbawa

ArkiFM Friendly Radio

Paguyuban IKBD KSB Gelar Musyawarah Daerah

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page