ARKIFMNEWS

Fraksi PAN Soroti Ketidakterbukaan Inspektorat Soal Review RPJMD: “Ini Jelas Cacat Demi Hukum”

Sumbawa Barat. Radio Arki – Ketegangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD 2025–2029 terus berlanjut. Kali ini, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti langsung peran Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat dalam proses review dokumen penting pembangunan daerah tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRD KSB, Mohammad Hatta, menyampaikan kritik tajam kepada Inspektorat yang dinilainya tidak transparan, tidak konsisten, dan ikut mendorong proses yang belum sah secara hukum.

“Hasil review Inspektorat itu penting. Kalau belum selesai, seharusnya tidak boleh diserahkan ke DPRD. Tapi faktanya, review belum rampung, dokumen belum lengkap, tapi tetap dipaksakan masuk pembahasan. Parahnya lagi bahkan sampai disahkan dalam paripurna,” tegas Hatta dalam pernyataan resminya, Kamis, 9 Juli 2025.

Menurutnya, hasil konfirmasi langsung pihaknya dengan pihak Irban III Inspektorat menyatakan bahwa dokumen RPJMD belum rampung, bahkan masih terdapat banyak perbedaan interpretasi dalam proses review. Namun anehnya, dokumen tersebut sudah diserahkan ke DPRD dan bahkan dibahas oleh Pansus I.

“Inspektorat tidak bisa berdalih. Mereka wajib jujur dan terbuka. Kalau memang hasil review sudah selesai, tunjukkan dokumennya. Jangan bermain abu-abu. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan institusi,” tegas Hatta.

Ia menyebut, dalih bahwa penyusunan RPJMD dikejar waktu karena pelantikan kepala daerah baru dan batas waktu enam bulan, bukan pembenaran untuk menabrak aturan.

“Alasan mengejar waktu itu tidak bisa jadi pembenar untuk melanggar prosedur. Jangan karena sempit waktu, lalu semua mekanisme dilompati. Ini kerja lembaga negara, bukan kerja serampangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hatta menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh eksekutif dan Inspektorat justru mengarah pada pelanggaran prosedur formal. Bahkan, ia menyebut telah terjadi unsur kesengajaan untuk meloloskan dokumen yang diduga cacat demi hukum. Hal tersebut juga tercermin dengan proses kerja pansus I yang melabrak tatib DPRD.

“Kita seperti dikelabui. Inspektorat seharusnya menyampaikan hasil review ke pansus. Tapi sampai hari ini, kami belum pernah menerima salinan hasil review. Bahkan saya ini ketua Komisi I yang membidangi Inspektorat juga tidak bisa diperlihatkan,” tandasnya.

Menurut Hatta, ketidakterbukaan ini adalah bentuk pengabaian prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dan dokumen penyusunan RPJMD harus dibuka ke publik, termasuk catatan hasil review.

“Kami tidak ingin menabrak aturan. Justru kami ingin meluruskan dan mengembalikan proses ini ke jalur konstitusional yang benar. Jangan jadikan RPJMD sebagai dokumen formalitas yang cacat secara prosedural,” tegas Hatta.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi NTB pun tidak digunakan sebagai acuan dalam dokumen akhir, memperkuat dugaan bahwa tahapan penyusunan dilakukan secara tergesa dan tidak tuntas.

Atas dasar ini, Fraksi PAN akan menempuh seluruh jalur konstitusional yang tersedia, mulai dari pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD, Ombudsman, Kemenkumham, hingga ke Gubernur NTB.

“Ini bukan hanya soal prosedur, ini menyangkut arah pembangunan lima tahun ke depan. Jangan abaikan akuntabilitas demi kejar target politik. Kami akan tindaklanjuti melalui semua mekanisme yang difasilitasi negara,” pungkas Hatta.

Related posts

HUT IDI, Bupati Amar Apresiasi Kontribusi Dokter Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

ArkiFM Friendly Radio

Catat !, 294 Karyawan Dilepas PT AMNT

ArkiFM Friendly Radio

Konkret Atasi Kekeringan di Tano, Fud Jalin Komunikasi dengan Dirjen SDA PUPR

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page