ARKIFMNEWS

Polisi Segera Panggil Penanggung Jawab Dugaan Tambang Ilegal di Seloto

Sumbawa Barat. Radio Arki – Polres Sumbawa Barat terus mendalami dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Jorok Bu, Desa Seloto, Kecamatan Taliwang.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, penyidik kini menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut pada Sabtu besok, 25 Juli 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial. Warga mempertanyakan aktivitas penggalian menggunakan alat berat yang diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan.

Sebagai respons atas laporan itu, personel Polres Sumbawa Barat bersama aparat TNI dan Pemerintah Desa Seloto sebelumnya telah turun langsung ke lokasi pada Selasa, 21 Juli 2026. Tim melakukan pemeriksaan untuk memastikan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Ada dugaan material hasil galian diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Dompu untuk selanjutnya diolah.

Di sisi lain, pihak yang melakukan pekerjaan di lokasi disebut berdalih bahwa aktivitas tersebut hanya berupa land clearing atau pembersihan lahan. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menghilangkan keraguan masyarakat.

Sejumlah warga menilai aktivitas yang berlangsung telah mengarah pada kegiatan pertambangan, karena terdapat proses penggalian menggunakan alat berat disertai pengangkutan material keluar daerah.

Kasatreskrim Polres Sumbawa Barat, IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Iya benar, anggota kami sudah turun ke lokasi yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan di Desa Seloto. Di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang terparkir,” ujar Firman.

Firman mengatakan, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

“Kita jadwalkan Sabtu besok,” kata Firman, singkat, saat dikonfirmasi arkifm.com terkait agenda pemanggilan pihak yang diduga bertanggung jawab, Jum’at 24 Juli 2026.

Menurutnya, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi status kegiatan yang berlangsung sekaligus mendalami apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau terdapat unsur pelanggaran hukum.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain diduga melanggar ketentuan perizinan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari perusahaan maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Satuan Pendidikan Diminta Tingkatkan Partisipasi Siswa Berkunjung ke Perpustakaan

ArkiFM Friendly Radio

Perlu  Percepatan Infrastruktur Penegakan Hukum di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Perayaan HUT KSB Ke-17 Berlangsung Khidmat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page