EDITORIAL

Editorial: Dugaan Korupsi Bantuan Combine Harvester: Siapa Kena Batunya?

Keterangan : Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat saat konfrensi pers peningkatan status kepada penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam bantuan combine harvest. (sumber: radio arki)

Oleh : redaksi www.arkifm.com

Sumbawa Barat. Radio Arki – Ada satu titik balik yang selalu membuat perkara hukum berubah kelas. Ketika status naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya dugaan tindak pidana telah menemukan pijakan awalnya. Hanya yang belum pasti tinggal satu hal, siapa yang akan kena batunya?. Posisi naiknya status menjadi penyidikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi itu sejatinya merupakan peringatan keras dari negara bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

Namun pada titik inilah, biasanya muncul risiko klasik dalam penegakan hukum bahwa, proses ini akan menumbalkan ‘rantai terlemah’ dalam penentuan siapa tersangkanya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam banyak perkara korupsi, yang pertama kali terseret bukanlah pengendali kebijakan, melainkan pelaksana paling bawah. Mereka yang dekat dengan objek, tetapi jauh dari kewenangan. Padahal, hukum tidak pernah dirancang untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menelusuri ‘rantai kewenangan’ secara utuh, baik itu siapa yang memberi perintah, mengendalikan keputusan, dan menikmati hasil dari kebijakan yang menyimpang tersebut.

Dalam membaca fakta dugaan penyimpangan bantuan combine harvester (alat panen padi.red) di Kabupaten Sumbawa Barat, Kejaksaan Negeri setempat memilih konstruksi Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 603 KUHP Nasional sebagai sangkaan utama, serta Pasal 3 dalam UU yang sama juncto Pasal 604 KUHP Nasional sebagai sangkaan sampingan. Keduanya dikenal sebagai pasal “berat”, dengan ancaman pidana yang dalam kondisi tertentu dapat menjangkau hukuman seumur hidup. Pasal-pasal ini lazim digunakan ketika penyidik melihat lebih dari sekadar kekeliruan teknis. Dua pasal tersebut ibarat dua lensa, satu menyorot apa yang terjadi pada uang dan aset negara, satu lagi menyorot bagaimana kewenangan dijalankan atau justru disalahgunakan.

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor berbicara dengan bahasa yang lugas namun tajam. Ia tidak menuntut uang negara harus lenyap atau berpindah rekening, pasal ini membaca pergeseran manfaat. Ketika negara mengeluarkan anggaran tetapi hasilnya tidak sampai pada tujuan publik, maka kerugian negara telah lahir. Keadaan inilah yang nanti akan merujuk kepada hasil audit lembaga yang berwenang untuk menentukan berapa anggaran yang telah kehilangan fungsi dan manfaatnya. Dalam perkara combine harvester, mesin memang ada secara fisik. Namun jika alat itu tidak bekerja untuk kelompok tani sebagaimana mandat anggaran, atau justru dikuasai dan dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi, maka negara telah dirugikan. Inilah daya tarik Pasal 2, ia menangkap korupsi yang tampak “normal”, tetapi sesungguhnya mengosongkan makna anggaran.

Pasal 3 Undang Undang yang sama, bahkan melangkah lebih dalam dan lebih berbahaya. Ia tidak hanya bertanya apa akibatnya, melainkan siapa yang membiarkan itu terjadi. Pasal ini menyasar penyalahgunaan kewenangan, kewenangan yang seharusnya menjaga agar program tetap lurus, tetapi justru diduga menjadi alat pembelokan. Dalam konteks perkara ini, Pasal 3 hidup ketika verifikasi penerima tidak dilakukan secara substantif, ketika pengawasan hanya menjadi formalitas, atau ketika penyimpangan diketahui namun dibiarkan. Di titik inilah hukum menelanjangi satu fakta pahit bahwa diam juga bisa menjadi bentuk kejahatan.

Menariknya, Pasal 3 dalam Undang Undang ini sifatnya elastis. Dalam praktik penegakan hukum, penyalahgunaan kewenangan jarang berdiri sendiri. Ia kerap beririsan dengan ‘imbalan’. Kewenangan yang dibelokkan bisa saja “dibayar” dengan uang, fasilitas, kemudahan, atau keuntungan non-tunai. Meski suap memiliki pasal tersendiri, Pasal 3 kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri mengapa kewenangan menyimpang dan apa yang mengalir di balik keputusan-keputusan itu. Ketika kewenangan dibelokkan, penyidik akan bertanya, ini murni kelalaian, atau ada sesuatu yang diterima?

Cara kerja pasal-pasal tersebut sejalan dengan gambaran dalam buku Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi karya Sabir Laluhu. Korupsi modern jarang tampil kasar. Ia bekerja rapi melalui kamuflase administratif, dokumen lengkap, prosedur sah, laporan beres. Namun di balik kerapian itu, manfaat publik dialihkan. Mesin ada, program berjalan di atas kertas, tetapi petani tidak merasakan dampaknya. Inilah sandi korupsi, bukan mengambil barangnya melainkan membelokkan fungsi dan penerima manfaatnya.

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Eddy O.S. Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI sekaligus salah satu perumus KUHP Nasional. Ia kerap menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak boleh dibaca secara sempit dan mekanis. Kerugian negara tidak selalu harus dipahami sebagai pergeseran uang secara kasat mata dari rekening negara ke rekening pribadi. Dalam perspektif hukum pidana, hilangnya atau beralihnya manfaat publik dari suatu anggaran yang telah dikeluarkan negara sudah dapat dimaknai sebagai kerugian negara. Keberadaan audit oleh lembaga yang berwenang adalah untuk memastikan dan mengukur besaran kerugian yang secara faktual telah terjadi akibat penyimpangan penggunaan kewenangan atau anggaran. Dengan demikian, audit berfungsi sebagai alat pembuktian kuantitatif, bukan sebagai syarat lahirnya delik.

Dalam konstruksi ini, Pasal 3 membuka jalan membaca kewenangan yang dibelokkan, sementara Pasal 2 mengunci akibatnya, manfaat yang berpindah dan kerugian negara yang ditimbulkan. Jika di antara keduanya terdapat imbalan, maka “batu” hukum bisa jatuh lebih keras dan lebih luas.

Di sinilah publik pantas bertanya, siapa yang akan kena batunya? Jawabannya, tentu tidak sederhana dan tidak seharusnya dangkal. Ini bukan soal siapa yang paling dekat dengan mesin, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab secara hukum. Siapa yang tahu, siapa yang berwenang mencegah, siapa yang membiarkan, dan siapa yang diuntungkan?.

Jika penyidikan berhenti pada pelaksana lapangan atau penerima akhir, tanpa membongkar rantai kewenangan dan keputusan di atasnya, maka yang tumbuh bukan keadilan, melainkan preseden buruk. Penegakan hukum yang sehat justru menuntut keberanian membuka perkara ini seterang-terangnya, mengikuti alur manfaat, alur kewenangan, dan alur keuntungan, tanpa memilih korban.

Kasus combine harvester kini bukan lagi sekadar cerita alat pertanian. Ia telah berubah menjadi ujian serius penegakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apakah hukum mampu menembus kerapian administrasi?, membongkar sandi kekuasaan?, dan memastikan bahwa uang rakyat tidak bisa dibelokkan tanpa konsekuensi?. Jawabannya ini pasti tidak akan ditemukan di sawah, melainkan di ruang penyidikan. Di sanalah publik akan melihat, apakah hukum benar-benar bekerja dan siapa yang sesungguhnya layak kena batunya?. Mari kita tunggu….(*)

Related posts

Editorial: “Tutup Lubang Gali Lubang”, Petani Yang Tak Pernah Berdaya…

ArkiFM Friendly Radio

Editorial : ‘Petak Umpet’ Pemda KSB di Kenaikan Pajak

ArkiFM Friendly Radio

Editorial :  Belajar dari Banjir Mataram, Bagaimana KSB?, Ketika Pelanggaran Tata Ruang dan Sanitasi Buruk Jadi Tontonan…

ArkiFM Friendly Radio

1 comment

Rachell Januari 22, 2026 at 7:08 am

tulisan yg mantap👍🏻

Reply

Leave a Comment

You cannot copy content of this page