EDITORIALNEWS

Editorial : ‘Petak Umpet’ Pemda KSB di Kenaikan Pajak

Oleh : Redaksi

Sumbawa Barat, Radio Arki – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ibarat permainan ‘sulap’. Di salah satu titik, tiba-tiba melonjak ribuan persen tanpa sosialisasi yang jelas, membuat rakyat merasa kaget. Apa yang semula hanya Rp 5.000 per meter persegi, di sejumlah titik kini melonjak hingga Rp 335.000. Lompatan lebih dari enam ribu persen ini bukan sekadar angka, melainkan bom waktu yang diletakkan di pundak masyarakat kecil.

Pemerintah daerah bersikeras mengatakan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan Bupati menegaskan hal itu secara terbuka. Pernyataan tersebut memang benar secara narasi, tetapi tidak sepenuhnya jujur. Sebab, meskipun tarif persentase pajak tidak berubah, besaran pajak otomatis naik karena NJOP adalah variabel utama dalam perhitungan PBB-P2 maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Inilah gaya “petak umpet” yang membuat rakyat kaget sekaligus kebingungan.

Mari lihat hitungannya. Sebidang tanah 10 are (1.000 m²) dengan NJOP lama yaitu Rp 5.000 permeter persegi hanya akan bertarif Rp 5 juta , bebas dari BPHTB karena di bawah NPOPTKP (Rp 60 juta). Namun dengan NJOP baru (Rp 335.000), nilai tanah akan melonjak menjadi Rp 335 juta. Setelah dikurangi NPOPTKP, dasar pajaknya Rp 275 juta. Dengan tarif BPHTB 5%, rakyat dipaksa membayar Rp 13,75 juta, padahal sebelumnya tidak sepeser pun.

Dalam satu pengakuan netizen di akun resmi Radio Arki, ditegaskan bahwa ada kenaikan pembayaran tarif, BPHTB sampai 2 atau 3 kali lipat. Ia pun secara gamblang menyebut bahwa pemilik akun dengan nama UD Brigita itu harus membayarkan tarif BPHTB sebesar Rp 14 juta untuk 50 are luas tanah, yang sebelumnya pada lokasi itu diketahui hanya Rp 3-5 jutaan dengan dengan luas lahan yang sama.

‘Petak umpet’ Pemda KSB juga terlihat dalam dokumen SPPD BPHTB, dalam satu dokumen resmi yang didapatkan arkifm.com, pemerintah mencantumkan NJOP Rp 5.000 permeter persegi, tetapi jika melihat penjumlahan yang harus dibayar yaitu sejumlah Rp 367 juta dengan luas lahan 5.730 meter persegi, maka jelas itu bukan menggunakan Rp 5.000 NJOP yang digunakan tetapi Rp 64.000, dan anehnya NJOP ini tidak tercantum secara jelas di dokumen tersebut. kok bisa ya? itu faktanya,  sayangnya pemerintah daerah belum mau memberikan keterangan resmi ketidak jelasan ini.         

Beban serupa juga ada di PBB-P2. Tanah 5 are kini bernilai Rp 167 juta. Setelah dikurangi NJOPTKP, pajaknya bisa mencapai Rp 150 ribu per tahun. Untuk sebagian orang jumlah itu kecil, tetapi bagi petani, buruh, atau pedagang kecil, angka itu adalah tambahan yang mencekik di tengah kebutuhan sehari-hari yang terus melonjak.

Memang ada kebijakan pembebasan PBB hingga Rp 100 ribu untuk objek tertentu. Namun faktanya, sekitar 11 ribu objek pajak tidak masuk dalam kategori ini. Mereka tetap harus membayar penuh. Artinya, insentif yang diklaim pemerintah hanyalah gula-gula manis di atas kertas, sementara getirnya ditanggung rakyat. Lagian program PBB-P2 ini juga tidak pernah ditegaskan akan berlaku sampai kapan, jangan-jangan hanya tahun ini.

Apa salahnya kalau pemerintah KSB terbuka atau transfaran? Karena serangkain fakta tadi, sangat sulit untuk tidak dikatakan sebagai ‘manipulasi’ kebijakan. Padahal pajak seharusnya menjadi perjanjian moral antara negara dan rakyat. Rakyat rela membayar jika yakin hasilnya kembali dalam bentuk layanan publik dan kesejahteraan dan terbuka. Itupun harus terbuka, bukan diubah secara diam-diam. Atau mungkin pemerintah KSB bisa menempuh jalan sesuai usulan salah satu Dosen Universitas Indonesia, Andy Azis Amin yang mendesak pemerintah untuk menaikan NJOP secara bertahap dan memperhatikan kebijakan nasional. Apalagi kekuatan fiscal kita sangat mampu.    

Di satu sisi, pemerintah tampak lebih gesit menagih rakyat kecil ketimbang menagih kontribusi sektor industri yang jelas-jelas memiliki potensi besar di KSB. Sebut saja salah satunya adalah pajak galian C (MBLB). Potensi pajak ini besar, sayangnya ini belum diseriusi atau mungkin juga dibiarkan?. Karena dari informasi yang dihimpun radio arki, hanya beberapa saja dari praktek ini yang berijin. Artinya pemerintah justru mengalihkan beban pendapatan daerah ke pundak warga biasa.

Sejarah di daerah lain seharusnya jadi pelajaran. Di Pati, kenaikan PBB 250% memicu kerusuhan dan akhirnya dibatalkan. Di Cirebon, lonjakan seribu persen diprotes habis-habisan hingga kebijakan direvisi. Tapi di Sumbawa Barat, kenaikan yang lebih ekstrem justru dilakukan dalam senyap, seolah-olah rakyat tidak akan bersuara.

Dasar hukum mungkin ada. Tetapi, apakah pernah dijelaskan secara terbuka? Apakah pernah disosialisasikan secara detail, seperti gencarnya program “PBB Gratis”? Sepertinya tidak. Transparansi bukan sekadar angka, tetapi soal etika dan legitimasi. Dan ketika pemerintah berdalih tarif tidak naik, padahal nilai dasar dinaikkan berkali-kali lipat, rakyat sepertinya sedang ‘diakalin’.

Hari ini masyarakat mungkin masih diam. Namun jangan salah menafsirkan diam sebagai setuju. Diam bisa berubah menjadi suara lantang. Kenaikan NJOP ini bukan hanya soal teknis fiskal, tetapi soal moral kekuasaan, adilkah kebijakan itu? Ataukah sekadar bukti lain dari ‘akal bulus’ pemerintah yang tega menambah beban rakyat di tengah euforia kemerdekaan bangsa? (***)

Related posts

23 Balon Kada se NTB Komit Sukseskan Pilkada Aman dan Sukses

ArkiFM Friendly Radio

Gelar Mubes, HIMDOS Serukan Lawan Gagasan dan Ide Anarkisme

ArkiFM Friendly Radio

Warga Takris Tandatangan Kesepakatan Pembelian Lahan dengan Bupati

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page