Sumbawa. Radio arki – Kasus memilukan kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria berinisial F.R. (32), warga Dusun Meno, Desa Rhee Loka, Kecamatan Rhee, Sumbawa, diduga tega mencabuli putri kandungnya sendiri, Y.D. (6). Peristiwa keji ini terungkap pada Senin, 18 Agustus 2025, dan langsung menggemparkan masyarakat setempat.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban, L.S. (26), menemukan sejumlah video tak senonoh di ponsel suaminya yang memperlihatkan pelaku bersama korban. Video sempat dihapus, namun berhasil dipulihkan kembali oleh ibu korban,” ungkapnya.
Terkejut dengan temuan itu, ibu korban langsung meminta bantuan tetangga dan Ketua RT, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Rhee. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.R. sekitar pukul 11.20 WITA. Untuk kepentingan penyelidikan dan menjaga kondusivitas, pelaku kemudian digeser ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut. Ia bahkan merekamnya menggunakan ponsel pribadi. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa ponsel dan akan segera melakukan visum terhadap korban.

“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal menanti. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli, melapor bila menemukan indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman kejahatan seksual bisa muncul dari orang terdekat sekalipun. Orang tua dan masyarakat diminta meningkatkan pengawasan agar anak-anak terlindungi dari tindak kekerasan seksual. (Yd. Radio Arki)
