NEWS

Tanah Adat Disertifikat?, Masyarakat Adat Desa Bilok Petung Tempuh Jalur Hukum

Selong. Radio arki – Gelombang protes masyarakat adat di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, kian menguat. Mereka akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kepala Desa Bilok Petung ke Polres Selong, Selasa (19/8/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah ulayat yang selama ini diakui sebagai milik bersama masyarakat adat.

Lahan yang dipersoalkan mencapai hampir sembilan hektare di kawasan pemangkuan adat Dusun Landean. Tanah itu telah lama dijaga dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat untuk kepentingan bersama, mulai dari kegiatan adat, pengelolaan sumber daya, hingga menjaga situs leluhur. Namun, sebagian lahan tiba-tiba terbit sertifikat atas nama keluarga Kepala Dusun Landean, Arsalip, yang diketahui masih kerabat dekat Kades.

“Tanah ini bukan warisan pribadi. Ini adalah milik komunal masyarakat adat yang harus dijaga. Penerbitan sertifikat secara sepihak untuk kepentingan keluarga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, sekaligus pengkhianatan terhadap adat dan hukum yang berlaku,” tegas Nasiruddin, Ketua Pemuda Bilok Petung yang menjadi pelapor utama, di depan Polres Selong.

Ia menuturkan, sertifikat yang dipermasalahkan mencakup lahan sekitar 6,6 hektare. Dasarnya adalah klaim warisan pribadi yang tidak pernah dibicarakan dalam forum adat. Proses ini, menurutnya, cacat prosedur karena dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat.

Nasiruddin juga menjelaskan bahwa jalur damai sejatinya sudah ditempuh. Dari pertemuan tingkat dusun, desa, hingga kecamatan, masyarakat telah berusaha mencari jalan keluar. Namun, semua upaya itu berujung buntu. “Kami sudah sangat sabar. Semua langkah damai tidak ada hasilnya. Karena itu, kami terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi. Kami tidak ingin tanah adat yang menjadi identitas dan sumber kehidupan masyarakat dirampas dengan cara-cara sepihak,” katanya.

Dalam laporan tersebut, masyarakat adat menyampaikan tuntutan yang tegas. Mereka meminta aparat kepolisian segera menghentikan praktik pembagian tanah secara sepihak, membatalkan seluruh sertifikat, SPPT, maupun dokumen lain yang sudah terbit, dan mengembalikan status tanah sebagai lahan komunal yang dikelola masyarakat adat. Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, khususnya Bupati, mengeluarkan pengakuan hukum yang menegaskan bahwa lahan tersebut sah sebagai tanah ulayat masyarakat hukum adat.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal jati diri dan keberlangsungan adat. Jika tanah leluhur kami hilang, maka hilang pula akar budaya yang selama ini kami jaga,” lanjut Nasiruddin dengan suara bergetar menahan emosi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bilok Petung belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut. Aparat Polres Selong bersama instansi terkait dijadwalkan segera memulai proses penyelidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Bagi masyarakat Bilok Petung, perjuangan mempertahankan tanah ulayat bukan hanya soal sengketa agraria, melainkan upaya mempertahankan identitas adat dan hak generasi yang akan datang. (Satria. Radio Arki)

Related posts

Penerimaan PPPK 2022, Mengacu Hasil Seleksi Tahun 2021

ArkiFM Friendly Radio

3 Unit Motor Jadi Hadiah Utama Car Free Day di KTC Minggu Ini

ArkiFM Friendly Radio

KSB Dapat Bantuan POCADI

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page