Keterangan : Yuni Bourhany, terlapor kasus penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Muhammad Iqbal
Mataram. Radio Arki – Di tengah bergulirnya proses hukum atas laporan polisi (LP) oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, Yuni Bourhany menyatakan kesiapannya menghadapi seluruh tahapan hukum tanpa menggunakan jasa pengacara. Sikap tersebut diambil meski sejumlah advokat dan praktisi hukum telah menyatakan dukungan serta menawarkan bantuan pendampingan.
Perkara tersebut berawal dari penyebaran nomor kontak layanan publik yang digunakan dalam kapasitas jabatan Gubernur NTB. Menurut Yuni, langkah itu dilakukan setelah berbagai upaya masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh respons melalui saluran resmi dinilai tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Di tengah perhatian publik yang terus menguat terhadap kasus tersebut, Yuni menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia memilih menghadapi perkara tersebut secara langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang diyakininya dilakukan demi kepentingan publik.
“Saya menghormati proses hukum ini dan siap menjalani semua tahapan yang ada. Saya berterima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan-rekan lawyer yang memberikan perhatian serta bantuan. Namun untuk perkara ini saya memilih menghadapi sendiri, tanpa didampingi pengacara. Ini adalah pilihan dan keyakinan saya sebagai warga negara yang memperjuangkan apa yang saya yakini benar,” ujar Yuni, kepada media ini melalui rilisnya, Rabu 3 Juni 2026 malam.
Ia menilai persoalan yang kini menjadi objek laporan hukum tidak dapat dipisahkan dari diskursus mengenai keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Karena itu, ia berharap proses yang berlangsung dapat menjadi ruang pembelajaran publik mengenai batas-batas hak warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap pejabat publik.
Yuni berpandangan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan akses komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara efektif. Dalam konteks tersebut, ia menilai kritik maupun upaya mendorong respons pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah.

“Transparansi pejabat publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fokus saya bukan pada ranah privasi seseorang, melainkan pada akuntabilitas jabatan publik. Di situlah batas yang saya pahami, dan di situlah posisi saya berdiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuni menepis anggapan bahwa tindakannya dilatarbelakangi kepentingan pribadi ataupun keinginan untuk menyerang individu tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh sikap yang diambil semata-mata berangkat dari kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik dan hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi.
“Saya tidak sedang mencari permusuhan atau konflik dengan siapa pun. Saya hanya menjalankan peran sebagai warga negara yang memiliki hak untuk mengawasi, mengingatkan, dan memastikan amanah publik dijalankan dengan baik. Pejabat publik wajib terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” lanjutnya.
Keputusan untuk tidak menggunakan pengacara, menurut Yuni, merupakan pilihan pribadi yang telah dipertimbangkan secara matang. Ia ingin menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan dapat memperjuangkan keyakinannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Meski demikian, ia tetap menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan moral maupun perhatian terhadap perkara yang dihadapinya. Baginya, dukungan tersebut menjadi bukti bahwa isu keterbukaan dan akuntabilitas publik masih menjadi perhatian masyarakat luas.
“Saya akan patuh pada proses hukum yang berlaku. Pada akhirnya, biarlah hukum dan fakta yang berbicara. Kebenaran tidak perlu dibela dengan narasi berlebihan, cukup dijalani dengan jujur dan konsisten. Mari kita jaga bersama ruang akuntabilitas publik ini,” tutupnya. (Admin01. Radio Arki)
