NEWS

Ketua RW Jadi Tersangka Kasus Alat Tangkap, Kades Deni: Harusnya Dia Tidak Bersalah…

Keterangan : Kades Emang Lestari, Deni Murdani bersama kuasa hukum Jumadil dan sejumlah warga saat bertemu dengan otoritas pihak kepolisian resor Sumbawa di ruang tunggu Mapolres Sumbawa. (Sumber: arki)

Sumbawa Besar. Radio Arki Penetapan Jumadil (31), Ketua RW Desa Emang Lestari, sebagai tersangka dugaan pencurian alat tangkap benih lobster menuai keberatan dari Pemerintah Desa Emang Lestari. Kepala Desa Deni Murdani menilai tindakan yang dilakukan warganya merupakan bagian dari upaya mengamankan alat tangkap yang sebelumnya tidak dijadikan barang bukti, bukan untuk memiliki atau menguasainya.

Atas dasar itu, Deni Murdani bersama kuasa hukum dari LBH Insani, tokoh masyarakat, dan sejumlah warga mendatangi Mapolres Sumbawa, Senin (20/7/2026), untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Jumadil, dan termasuk meminta kepada pihak kepolisian untuk menggelar perkara khusus atas perkara tersebut.

 “harusnya tidak perlu ada penahanan, karena yang bersangkutan punya rekam jejak yang tidak mungkin akan mengganggu proses hukum. Apalagi kami juga meyakini, bahwa seharusnya dia tidak bersalah,” tegas Deni, di depan otoritas pihak kepolisian resor Sumbawa, Senin 20 Juli 2026 siang tadi.

“untuk itu, kami mengajukan penangguhan penahanan untuk Pak Jumadil, mengingat yang bersagkutan bukan hanya punya tanggungjawab pribadi ataupun keluarga, tetapi dia juga sangta dibutuhkan ditengah masyarakat,” imbuhnya.  

Selain menjabat sebagai Ketua RW, Jumadil juga dikenal aktif sebagai tokoh agama di Desa Emang Lestari. Ia rutin menjadi khatib dan mengajar mengaji bagi anak-anak di desanya. Sejak menjalani penahanan, kegiatan mengaji tersebut untuk sementara terhenti karena belum ada yang menggantikan perannya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap penyidik juga mempertimbangkan seluruh fakta yang melatarbelakangi perkara ini serta kondisi sosial masyarakat yang terdampak akibat penahanan tersebut,”pintanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi yang diperoleh Pemerintah Desa, perkara tersebut bermula ketika aparat melakukan penindakan terhadap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kelautan terkait penangkapan benih bening lobster. Dalam operasi tersebut, sejumlah alat tangkap yang diduga digunakan dalam aktivitas itu tidak dijadikan barang bukti oleh aparat.

Keterangan : sejumlah warga Emang Lestari yang mendatangi Mapolres Sumbawa untuk mengajukan penangguhan penahanan kepala Kapolres Sumbawa, Senin 20 Juli 2026 siang tadi. (Sumber: arki)

Menurutnya, karena alat tangkap tersebut ditinggalkan di lokasi, Jumadil kemudian mengamankannya agar tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh pihak lain. Pengamanan itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua RW yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan desa dan bahkan telah dikomunikasi dengan otoritas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Desa, alat tangkap tersebut dibagikan kepada sejumlah warga setelah adanya arahan dari petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) agar dimanfaatkan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB).

“Sepengetahuan kami, yang bersangkutan tidak pernah memiliki niat untuk mengambil ataupun menguasai alat tangkap tersebut. Justru yang dilakukan adalah mengamankan barang itu, kemudian menyerahkannya kepada  KUB (kelompok Usaha Bersama ) dan sesuai arahan dari pihak PSDKP,”ungkapnya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Sumbawa Kompol. Didik Harianto, S.H yang menerima rombongan Pemerintah Desa Emang Lestari di Mapolres Sumbawa. Di hadapan para pemohon, Wakapolres Didik memastikan seluruh dokumen yang diajukan akan segera disampaikan kepada Kapolres Sumbawa untuk dipelajari.

“Sekarang kami langsung bawa berkas ini ke pimpinan (Kapolres), jadi kami berharap dapat bersabar,” ujar Wakapolres Sumbawa.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Pemerintah Desa Emang Lestari akan menjadi perhatian dan prioritas yang akan diajukan kepada pimpinan Polres Sumbawa.

“kami akan sampaikan segera perkembangannya setelah kami koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara ini, dan pimpinan mempelajari seluruh berkas yang diajukan,”pungkasnya. (Yl. Radio Arki)

Related posts

Komitmen Tertibkan Tambang Galian C, Bupati Iron : Jangan Sampai Ada Pungli….

ArkiFM Friendly Radio

PKS Masih Mesra dengan Petahana

ArkiFM Friendly Radio

Cegah Potensi Konflik, Bakesbangpol KSB Gelar Rapat Koordinasi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page