Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu hingga dihancurkan dengan cara diblender.
Aksi ini menjadi bagian dari pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ,di halaman Kantor Kejari Sumbawa Barat itu Selasa, 7 April 2026.
Total ada 30 perkara dari periode Desember 2025 hingga Maret 2026 yang barang buktinya dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi atas putusan pengadilan.
“Selain mengeksekusi terpidana, kita juga mengeksekusi barang bukti yang telah diputuskan dari periode Desember 2025 hingga bulan Maret 2026,” ujarnya.
30 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika
Dari total perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 17 perkara.
Sementara sisanya terdiri dari 5 perkara Oharda (orang dan harta benda) dan 8 perkara Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum).
Barang bukti yang dimusnahkan pun beragam. Yang paling mencolok adalah sabu seberat 384,44 gram.

Selain itu, terdapat dua unit handphone serta puluhan barang lainnya seperti pakaian dan perlengkapan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Untuk sabu, petugas melarutkannya dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu diblender hingga benar-benar hancur.
Sementara barang bukti lain seperti klip plastik, bong, pakaian, dan tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun handphone dan korek api dihancurkan menggunakan palu.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tidak bisa digunakan kembali.
Agung menegaskan, pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya mencegah penyimpangan.
“Rangkaian pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dengan melakukan pemusnahan untuk disaksikan bersama-sama, guna menghindari penyalahgunaan,” jelasnya.
Ia mengakui, di sejumlah tempat masih ditemukan kasus penyalahgunaan barang bukti yang tidak dimusnahkan.
“Karena banyak juga contoh di tempat lain, apabila barang bukti tidak dimusnahkan, banyak disalahgunakan,” tambahnya.
Pemusnahan terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Sumbawa Barat dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Selain memastikan eksekusi putusan berjalan tuntas, langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (Admin02.RadioArki)
