Foto: Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si saat menyampaikan pidato tentang penyampaian pendapat akhir bupati terhadap persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah. (Doc: PPH DPRD KSB)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pemindahtanganan barang milik daerah, termasuk tukar menukar aset Bandara Kiantar.
Sementara itu, rencana penjualan aset daerah di kawasan Smelter Maluk akan dikaji ulang secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah dalam Sidang Paripurna DPRD KSB, dengan agenda pidato penyampaian pendapat akhir bupati terhadap persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah, Senin, 27 April 2026.
Amar menegaskan, kebijakan pemindahtanganan aset di dua lokasi strategis itu dilakukan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, kawasan Smelter Maluk diproyeksikan menjadi lokomotif baru pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumbawa Barat. Kehadiran industri smelter diyakini mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan usaha lokal, serta meningkatkan daya saing daerah.
“Smelter Maluk diharapkan dapat menjadi lokomotif baru dan salah satu trigger pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Amar.
Selain itu, Bandara Kiantar juga dipandang sebagai infrastruktur penting untuk membuka konektivitas transportasi udara masyarakat dari dan menuju Kabupaten Sumbawa Barat.
Bandara tersebut diharapkan mampu mempercepat mobilitas orang dan barang, membuka peluang investasi baru, serta mendukung sektor pariwisata dan perdagangan.
Amar menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan DPRD melalui pansus. Ia memastikan pemerintah daerah siap menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan, khususnya terkait permohonan tukar menukar barang milik daerah di lokasi Bandara Kiantar.
“Kami pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melaksanakan rekomendasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPRD, Pemkab Sumbawa Barat akan segera menerbitkan Keputusan Bupati tentang tukar menukar barang milik daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Sementara itu, permohonan pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme penjualan pada lokasi Smelter Maluk belum mendapat persetujuan.
Menyikapi hal itu, Amar menegaskan pemerintah daerah menerima rekomendasi pansus dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pemindahtanganan yang paling tepat.
Ia menyebut kajian ulang akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum, manfaat ekonomi, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami akan mengkaji ulang secara komprehensif metode pemindahtanganan yang paling cocok untuk diterapkan serta memastikan setiap kebijakan berorientasi pada kebermanfaatan jangka panjang dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati menambahkan, pengelolaan aset di kawasan Smelter Maluk tetap akan mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk aturan sektor pertambangan, pemberian insentif investasi daerah, serta tata kelola barang milik negara/daerah.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan pemerintah.
“Proses pemindahtanganan juga tetap mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar smelter khususnya dan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat pada umumnya,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)
