Lombok Timur. Radio Arki – Tekanan terhadap Kepala Desa Madayin Kecamatan Sambelia, Lalu Gede Muhlidin, terus menguat. Ratusan warga bahkan mendatangi kantor desa dan melayangkan ultimatum agar ia mundur dari jabatannya. Desakan itu muncul menyusul dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengelolaan sejumlah dana publik lainnya.
Namun, alih-alih mengundurkan diri, kepala desa justru mengambil langkah berlawanan. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum dan mengancam akan melaporkan balik warga yang menudingnya ke aparat penegak hukum. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencederai nama baiknya sebagai kepala desa.
“Kalau saya terbukti bersalah, silakan tempuh jalur hukum. Tapi kalau tidak ada bukti, saya akan laporkan balik. Ini menyangkut nama baik saya,” tegasnya.
Gede juga meminta masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak. Menurutnya, pemerintah desa terbuka untuk memberikan penjelasan terkait kronologi dan dasar hukum setiap kebijakan yang diambil, termasuk keterbukaan APBDes. Ia bahkan mengklaim pemerintah desa telah menjalankan prinsip transparansi.
“Keterlambatan pemasangan papan informasi APBDes 2025, itu disebabkan karena proses administrasi yang belum rampung,” tukasnya.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan dana perpustakaan telah direalisasikan dan digunakan untuk pemesanan buku, sementara pembayarannya tinggal menunggu proses dari bendahara desa. Begitupun dengan dana Pemberdayaan (Corporate Social Responsbility) dari perusahaan tambak. Berdasarkan hasil kesepakatan dengan perusahaan tambak udang hanya mampu menyalurkan Rp130 juta per tahun dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dengan bukti fisik kegiatan.
Bukan hanya itu, berkaitan dengan penebangan kayu di Bukit Beroang, Gede mengklaim berada di luar kawasan hutan lindung dan telah melalui survei serta mendapat izin dari pihak kehutanan. Apalagi kayu tersebut memang digunakan untuk keperluan umum.
Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi, dipicu oleh minimnya keterbukaan pengelolaan APBDes selama tiga tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2025. Bahkan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp141.056.000 diduga digunakan untuk membeli mobil pribadi kepala desa. Untuk itu, massa menuntut pemerintah desa membuka dokumen anggaran secara transparan sekaligus mempertanggungjawabkan sejumlah pos belanja yang dinilai janggal.
Bukan hanya itu, warga juga menuntut kepala desa untuk menjelaskan pengembalian tanah hibah dari Hj. Victoria Helena T yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, dan termasuk investasi rumpon atau penangkaran ikan senilai Rp 26.500.000 yang tidak memiliki kejelasan hasil maupun aset. (Ur. Radio Arki)
