ARKIFM NEWS

Polres KSB Umumkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

Ada 18 Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Curanmor

Sumbawa Barat.Radio Arki- Kepolisian Resor Sumbawa Barat (Polres KSB), Kamis (23/2) siang tadi, mengumumkan sejumlah kasus kejahatan yang belakangan ini berhasil diungkap. Baik itu kasus tentang pencurian sepeda motor (Curanmor) dan juga kasus penggunaan ataupun pengedaran Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat.

pelaku curan,. curas dan Narkoba yang berhasi ditangkap polres KSB

Diterangkan kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan, S.Ik, kepada www.arkifm.com, sejumlah kasus ini adalah tindakan kejahatan yang selama tahun 2017 ini, berhasil diungkap Polres KSB dalam beberapa operasi, baik itu operasi cipta kondisi dan operasi lainnya.

“untuk kasus pencurian berat, ada 5 kasus yang berhasil diungkap. Dengan tiga tersangka. Atas penangkapan itu, kepolisian meningkatkan operasi yang tertuju kepada tindakan kehatan. Dan akhirnya berhasil mengungkap delapan kasus Curanmor (Pencurian motor) dengan delapan brang bukti, berupa sepeda motor dan masih diamankan,” tegasnya.

Atas tindakan kejatan itu, lanjutnya, pelaku diancam dengan ketentuan pasal 363 KUHP ayat 1, dimana ancamannya yaitu sembilan tahun penjara.

18 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan

Dalam operasi yang telah berhasil diungkap tersebut, kepolisian resor Sumbawa Barat juga tengah mengamankan 18 sepeda motor, yang diduga kuat adalah hasil dari tindakan kejahatan. Untuk itu, insitusi penegakan hukum tersebut meminta kepada para pihak yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa  melakukan pengecekan langsung di Mapolres  Sumbawa Barat.

“kalau ada yang merasa pernah kehilangan (sepeda motor), bisa dicek keberadaannya,” bebernya.

barang bukti yang berhasil diamankan polres KSB

Selain melakukan pengungkapan kasus, Andy mengatakan bahwa, kepolisian juga akan melakukan tindakan preventif terhadap tindakan kejahatan. Baik itu dengan menggelar operasi cipta kondisi secara berkala, dan operasi ketertiban umum lainnya.

Bersamaan dengan itu, Andy hermawan membeberkan bahwa, pada periode Pebruari tahun 2017 ini, pihaknya juga telah mengungkap sejumlah kasus Narkoba, dengan jumlah keseluruhan barang bukti, berupa Sabu-sabu seberat 5,5 gram lebih, Uang, handpone, alat hisab timbangan.

“ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Dan pelaku ini dijerat dengan pasal 114 tentang peredaran Narkoba dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.” Demikian, tutupnya. (AB-Radio Arki)

 

Related posts

NTB Raih Anugerah Destinasi Wisata Halal Terfavorit 

ArkiFM Friendly Radio

Personalia RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat Mengucapkan Dirgahayu RI ke-78

ArkiFM Friendly Radio

Walikota Mataram Gratiskan Warganya Rapid Test dan Tes Swab

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment