Ada 18 Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Curanmor
Sumbawa Barat.Radio Arki- Kepolisian Resor Sumbawa Barat (Polres KSB), Kamis (23/2) siang tadi, mengumumkan sejumlah kasus kejahatan yang belakangan ini berhasil diungkap. Baik itu kasus tentang pencurian sepeda motor (Curanmor) dan juga kasus penggunaan ataupun pengedaran Narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat.
Diterangkan kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan, S.Ik, kepada www.arkifm.com, sejumlah kasus ini adalah tindakan kejahatan yang selama tahun 2017 ini, berhasil diungkap Polres KSB dalam beberapa operasi, baik itu operasi cipta kondisi dan operasi lainnya.
“untuk kasus pencurian berat, ada 5 kasus yang berhasil diungkap. Dengan tiga tersangka. Atas penangkapan itu, kepolisian meningkatkan operasi yang tertuju kepada tindakan kehatan. Dan akhirnya berhasil mengungkap delapan kasus Curanmor (Pencurian motor) dengan delapan brang bukti, berupa sepeda motor dan masih diamankan,” tegasnya.
Atas tindakan kejatan itu, lanjutnya, pelaku diancam dengan ketentuan pasal 363 KUHP ayat 1, dimana ancamannya yaitu sembilan tahun penjara.
Dalam operasi yang telah berhasil diungkap tersebut, kepolisian resor Sumbawa Barat juga tengah mengamankan 18 sepeda motor, yang diduga kuat adalah hasil dari tindakan kejahatan. Untuk itu, insitusi penegakan hukum tersebut meminta kepada para pihak yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa melakukan pengecekan langsung di Mapolres Sumbawa Barat.
“kalau ada yang merasa pernah kehilangan (sepeda motor), bisa dicek keberadaannya,” bebernya.
Selain melakukan pengungkapan kasus, Andy mengatakan bahwa, kepolisian juga akan melakukan tindakan preventif terhadap tindakan kejahatan. Baik itu dengan menggelar operasi cipta kondisi secara berkala, dan operasi ketertiban umum lainnya.
Bersamaan dengan itu, Andy hermawan membeberkan bahwa, pada periode Pebruari tahun 2017 ini, pihaknya juga telah mengungkap sejumlah kasus Narkoba, dengan jumlah keseluruhan barang bukti, berupa Sabu-sabu seberat 5,5 gram lebih, Uang, handpone, alat hisab timbangan.
“ada lima tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Dan pelaku ini dijerat dengan pasal 114 tentang peredaran Narkoba dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.” Demikian, tutupnya. (AB-Radio Arki)