Sumbawa Barat. Radio Arki- Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD) memang cukup membantu untuk kemajuan perekonomian desa. Jadi idealnya harus bisa dikelolah dengan baik, dan harus ada evaluasi yang berkelanjutan dari pemerintah, ataupun juga evaluasi secara terbuka dari anggota Koperasi agar semua sistem yang ada dipastikan berjalan sesuai dengan fungsinya.
Demikian dikatakan, Pengacara KUD Kota Baru, Malikurrahman, SH kepada www.arkifm.com , Sabtu (4/3) siang tadi.
“ini salah satu fakta yang kami temukan dalam persidangan (KUD Kota Baru), dimana ada banyak KUD yang justru tidak aktif dan tidak pernah RAT selama 4 tahun. Tentu ini sebenarnya bisa menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan pemerintah justru nanti akan menyeret banyak pihak.”beber Iken, demikian ia akrab disapa.
Terhadap persoalan dana bansos di KUD Kota Baru, sebenarnya yang menjadi penyebab utama, bukan hanya karena faktor kelalaian pengurus atau ketua KUD Kota Baru, tetapi juga karena lemahnya pengawasan pemerintah. Dan persoalan ini harusnya jadi catatan bagi pemerintah daerah kedepan.
Ada enam KUD di KSB yang mencuat di fakta persidangan. Dan sebagian besar tidak aktif, bahkan ada juga yang tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“intinya pemda harus belajar. Jangan sampai sudah tersangkut hukum. Terus nanti baru saling menyalahkan.”Tukasnya.
Ia mengungkapkan, Dalam beberapa persoalan kasus korupsi yang ditangani pihaknya di KSB, semuanya karena faktor kelalaian. Jadi tidak bisa dianggap hanya karena kesalahan satu pihak, melainkan ada banyak rangkaian didalamnya yang semestinya terlibat.
“bicara hukum positif, maka memang harusnya ada yang paling bertanggungjawab. Dan yang bertanggung jawab terhadap kesalahan karena kelalaian adalah pucuk tertinggi seperti Ketua, PPK proyek atau KPA.”jelasnya.
“pemerintah harus tegas. Dan evaluasi semua KUD. Jangan sampai nanti justru menjadi persoalan hukum.” Demikian. Tutup Iken. (US.ArkiRadio)