Mataram. Radio Arki – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas meninggalnya ZA(29) warga Desa Paok Motong, Lombok Timur (Lotim) diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Polres Lotim.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram menuding JPU berpotensi melanggar Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena menuntut dibawah dari sepertiga ancaman pidana yakni hanya 1 tahun. Padahal kalau ditelaah, Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidannya adalah 7 tahun, tetapi malah Jaksa menuntut 1 tahun.
“Kami minta Kejaksaan tidak main-main dalam kasus ini, ini nyawa manusia, jangan sampai tebang pilih,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Andi Kurniawan kepada media ini, Minggu (5/4).
Lebih lanjut kata Andi, jika dilihat dari cara Jaksa ini, maka HMI Mataram secara kelembagaan akan bersurat resmi ke Kejaksaan Agung atas perilaku Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim.
“Kami juga berharap Hakim yang menangani perkara ini dapat memutus dengan adil,” harapnya. (MA. Radio Arki)