Mataram. Radio Arki – Pelaksanaan kegiatan pertambangan di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu yang dilaksanakan PT. Sumbawa Timur Mining (STM), mulai mendapat sorotan. Pasalnya, selama pelaksanaan eksplorasi berlangsung, managemen PT. STM tidak pernah tranparan soal ijin tambang.
“Ijin Eksplorasi tambang Hu’u, banyak yang ditutup-tutupi sejak awal perusahaan masuk ke Kabupaten Dompu. Kami menuntut agar PT. STM membuka informasi secara transparansi, jujur dan penuh tanggung jawab,”tegas Ketua Badan Koordinasi (BADKO) HMI Nusa Tenggara, Furqan dan Didi Muliadin.
Diakui Mereka, penerbitan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. STM di khususkan pada kegiatan tambang emas dan tembaga. Pada prakteknya, perusahaan melakukan kegiatan dengan mengambil kandungan logam, selain emas dan tembaga. PT. STM diduga telah melanggar ketentuan yang ditetapkan di dalam IUP.
Seharusnya Lanjut Mereka, PT. STM kembali mengajukan ijin baru Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pasal 40 ayat (4) disebutkan, Pemegang IUP yang menemukan komoditas tambang lain di dalam WIUP yang dikelola, diberikan prioritas untuk mengusahakannya. Kemudian ayat (5) berbunyi, Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan komoditas tambang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri.
Perihal rincian data dan bukti, sementara ini anggota BADKO HMI belum mau buka-bukaan untuk mempublikasikan ke publik, agar demi mencegah sesuatu yang tidak diinginkan. Namun sebaliknya mereka berkomitmen, akan membuka ke publik apabila tidak mendapatkan respon, baik dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Kami telah mengantongi data hasil penelitian beberapa ahli, namun kami tidak mau sampaikan rinciannya secara terbuka. Yang jelas, kami putra daerah memegang hasil temuan kami yang menunjukan bahwa PT. STM diduga telah mengambil mineral tambang selain emas dan tembaga, termaksud kami menyoroti eksplorasi pemanfaatan panas bumi,”cetusnya.
Di sisi lain, PT. STM dan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, tidak menyampaikan kepada masyarakat luas setiap informasi yang menyangkut IUP serta tidak melakukan sosialisasi menyeluruh atas pengambilan kebijakan pada kegiatan eksplorasi tambang.
Selain itu, sejak awak pelaksanaan kegiatan tambang emas hingga saat ini, masyarakat kesulitan untuk memperoleh informasi pada kegiatan tambang tersebut.
Padahal, sesuai termaktub pada Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
“Kami tegaskan tidak menolak kehadiran tambang karna ini sudah masuk rencana nasional. Yang kami tolak PT. STM karna kami menilai dalam proses eksplorasi di lakukan saat ini tidak mampu mengemban amanah dan tanggung jawab dengan baik,”tukasnya. (Arif. Radio Arki)