ARKIFM NEWS

Dampak Covid-19, Tahapan Pilkada Terganggu

Herman Jayadi, S.AP (komisioner KPU KSB Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Akibat mewabahnya corona virus disease (Covid-19), mengakibatkan tahapan pilkada serentak tahun 2020 terggangu. Jadwal pemilihan yang semula akan dilaksanakan bulan September, kini tertunda.

Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI, maka rekomendasi dari hasil RDP menjadi acuan bagi Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (PERPPU).

“Apabila Perppu keluar, maka opsi untuk Pilkada serentak 2020 yang dibahas di RDP tersebut, bisa lebih jelas kapan dilaksanakan”, ujar Komisioner KPU KSB Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas, Herman Jayadi, S.AP.

Penundaan pelaksanaan Pilkada, kata Herman Jayadi, berdasarkan aturan pemilihan UUD Nomor 1 Tahun 2015 pasal 8, 120 dan pasal 121 tentang Pilkada. Selanjutnya UUD Nomor 8 Tahun 2015, pasal 1,8, pasal 10 A dan pasal 122 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan UUD Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam aturan tersebut, diatur secara eksplisit mengenai Pilkada yang ditunda akibat bencana non alam”, jelasnya.

Sementara dasar hukum penyelenggaraan pemilihan, yakni pasal 8 penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 120 dalam hal sebagai atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagai tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan, dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

Selanjutnya Pasal 121 dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan, maka dilakukan pemilihan susulan. Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

“Jadi tahapan telah terhenti, yakni di pelantikan badan adhock yaitu pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS)”, sebutnya.

Sementara itu, komisioner KPU lainnya Rahmat Riadi, M.Si, mengatakan bahwa, rincian penundaan yang dilakukan oleh KPU KSB selama ada wabah virus Corona, yaitu penundaan pelantikan badan adhock seperti PPS.

“Ada juga yang ditunda KPU KSB yakni penundaan pembentukan petugas pemutahiran daftar pemilih (PPDP), penundaan pelaksanaan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih, serta penundaan pelaksanaan verifikasi factual syarat dukungan calon perseorangan”, tandasnya. (Enk. Radio Arki)

Related posts

Tantang Bayern Munich, Wenger Tak Trauma Pasang Skuad Yang Sama Kontra Liverpool

Begini Evaluasi 3 Tahun Kepemimpinan Zul-Rohmi

ArkiFM Friendly Radio

Coklit Perdana, KPU KSB Sasar Kediaman Sejumlah Tokoh

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment